Cara Membuat Barcode PeduliLindungi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
25 October 2021 15:08
Pengunjung membeli tiket saat akan menonton bioskop di CGV Central Park, Jakarta, Kamis (16/9/2021). Pemerintah telah mengumumkan bioskop boleh kembali beroperasi untuk wilayah yang berada di level 2-3 PPKM di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali. Pemprov DKI Jakarta hari ini melakukan uji coba pembukaan bioskop selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Uji coba dilakukan di seluruh bioskop di Jakarta. Pembukaan bisokop tersebut harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung yang datang harus menyiapkan aplikasi dan akun PeduliLindungi. Saat akan masuk, ada ketentuan scan QR Code di pintu masuk Platinum, kemudian klik check-in. Begitu pun saat keluar pengunjung harus meng-klik check-out di aplikasi. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindung pengunjung yang datang wajib sudah vaksin dua kali, berusia 12 tahun keatas serta maksimal kapasitas 50% tanpa makan dan minum di dalam ruangan. Aturan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada 13 September 2021. Di bisokop yang berlokasi di Central Park ini, menayangkan beragam film favorit seperti Black Widow, Shang-Chi, Malignant, The Suicide Squad, Free Guy, Snake Eyes, Space jam, Stillwater, Hard Hit, Escape From Mogadishu, Blackpink : The Movie. Dari pantau di lokasi, pengunjung yang datang untuk menonton masih sepi. Pasa sore hari ini pengunjung yang menonton di dalam studio tidak lebih dari 10 orang. Sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2021, bioskop sempat berhenti beroperasi menyesuaikan regulasi PPKM guna menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Ilustrasi bioskop yang kembali beroperasi (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - PeduliLindungi menjadi aplikasi yang penting di era pandemi untuk mencegah penularan virus Covid-19. Masyarakat yang ingin mengunjungi pusat perbelanjaan dan fasilitas publik lainnya harus melakukan scan atau pindai barcode PeduliLindungi.

PeduliLindungi merupakan aplikasi yang memberikan informasi mengenai status vaksinasi seseorang. Selain itu, aplikasi ini juga berguna untuk melacak kontak erat pada seseorang yang terinfeksi Covid-19.

Bagi perusahaan atau lembaga yang ingin membuka layanannya diwajibkan memiliki barcode PeduliLindungi. Barcode ini harus ditempatkan di depan pintu masuk dan masyarakat harus dipindai sebelum masuk.

Berikut caranya dengan mengutip Instagram resmi Kementerian kesehatan @kemenkes_ri, seperti dikutip Senin (25/10/2021):

  1. Registrasi akun via https://cmsreg.dto.kemkes.go.id
  2. Tunggu sampai akun di verifikasi
  3. Buat password untuk aktivitas akun
  4. Login akun via https://cms.pedulilindungi.id
  5. Masuk detail informasi tempat/lokasi
  6. Download dan cetak Poster QR Code.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai Ajakan Uninstall PeduliLindungi, Ini Jaminan Pemerintah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular