Hore! Penyintas COVID-19 Dapat Divaksinasi Lebih Cepat
Aristya Rahadian,
CNBC Indonesia
04 October 2021 18:34
Jakarta, CNBCÂ Indonesia - Kabar baik! Penyintas COVID-19 dengan derajat keparahan penyakit ringan sampai sedang kini dapat divaksinasi lebih cepat, yakni 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.
Kebijakan terbaru ini tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2524/2021 tentang Vaksinasi COVID-19 bagi Penyintas.