Catat! Syarat Perjalanan Tetap Gunakan PeduliLindungi
Aristya Rahadian, CNBC Indonesia
29 September 2021 19:07

Jakarta, CNBCÂ Indonesia -Â Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya. Untuk saat ini, Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
-
1.
-
2.
-
3.