Catat! Syarat Perjalanan Tetap Gunakan PeduliLindungi

Aristya Rahadian,  CNBC Indonesia
29 September 2021 19:07
Infografis/Satgas COVID-19 Tegaskan, Syarat Perjalanan Tetap gunakan PeduliLindungi/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Penanganan COVID-19 menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mobilitas dalam negeri secara nasional mengacu kepada SE Satgas No.17 Tahun 2021 dan addendum-nya. Untuk saat ini, Pemerintah juga menetapkan bahwa setiap pelaku perjalanan dalam negeri serta semua moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.