Daftar Pinjol Resmi OJK 2021 dan yang Dicabut Izinnya, Cek!

Edward Ricardo Sianturi, CNBC Indonesia
Selasa, 28/09/2021 20:40 WIB
Foto: Infografis/ Daftar Pinjol Resmi yang Izinnya Dicabut/Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kalian yang mau mengajukan pinjaman online harus tahu, hingga September ini ada 107 pinjol resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tak jatuh pada jeratan pinjol ilegal. 

Jumlah ini sebenarnya berkurang dari akhir Oktober lalu di mana ketika itu ada 116 pinjol terdaftar dan berizin dari OJK. OJK mencatat saat ini ada 85 pinjol berizin dari OJK dan 22 pinjol terdaftar.



(eds/eds)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center

Pages