
Heboh FBS Trading Forex, Legal atau Ilegal di Indonesia?

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komiditi (Bappebti) kembali mengeluarkan daftar 249 domain situs perdagangan berjangka komoditi tanpa izin bulan Agustus 2021 ini.
Salah satunya adalah FBS. Melansir laman resmi Bappebti, lembaga itu memblokir tiga laman dari FBS yakni https://fbsbrokerid.com/, https://support.fbshelp-idn.com/hc/id, dan https://fbs-bandung.com.
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkapkan salah satu alasan pemblokiran aplikasi karena tidak memiliki izin dari Bappebti. Padahal setiap lembaga perdagangan forex yang ingin beroperasi di Indonesia harus memiliki izin dari Bappebti.
"Pengawasan dan pengamatan ini bertujuan untuk mencegah adanya kerugian masyarakat. Hal ini mengingat saat ini banyak modus baru yang muncul untuk menarik masyarakat agar tergiur mengikuti investasi di bidang PBK (perdagangan berjangka komoditi) tanpa perlu memperhatikan pentingnya memiliki pengetahuan tentang mekanisme trading di PBK," kata Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (27/9/2021).
FBS disebut berdiri pada tahun 2009. Di Uni Eropa platform itu dijalankan oleh Tradestone Ltd serta diatur oleh Komisi Sekuritas dan Bursa Siprus. Untuk cabang global dijalankan oleh FBS Market Inc dan diatur oleh International Financial Services Commision of Belize.
FBS berkantor pusat di Siprus. Perusahaan mengklaim memiliki 15 juta aktif trader di 190 negara salah satunya Indonesia lalu ada Malaysia, Afrika Selatan, Pakistan, serta Uni Eropa.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Memanfaatkan Robot Trading Forex, dan Bagaimana Cara Kerjanya?