Catat! Fintech Pinjol yang Baru & Dicabut Izinnya Versi OJK
Arie Pratama,
CNBC Indonesia
07 September 2021 20:10
Jakarta, CNBC Indonesia - OJK merilis kembali fintech pinjaman online (pinjol) yang dapat izin. Nah, sampai dengan 25 Agustus 2021, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK adalah sebanyak 116 penyelenggara.
Terdapat penambahan 9 (sembilan) penyelenggara fintech lending berizin sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 77 penyelenggara. Simak selengkapnya dalam infografik berikut.
-
1.
Loading...
-
2.
Loading...
-
3.
Loading...