Syarat Masuk Mal, Ini Cara Scan Barcode di PeduliLindungi

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 12/08/2021 08:25 WIB
Foto: Suasana hari pertama pembukaan kembali mall saat perpanjangan PPKM level 4 di Blok M Plaza, Jakarta, Selasa (10/8/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah wilayah PPKM level 4 akan mulai mengujicobakan pembukaan mal. Kalian yang akan masuk akan diminta untuk melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebagai syaratnya.

Uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan pada empat kota: Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25%. Anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.

Untuk masuk mal pengunjung harus sudah divaksin dan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang terdapat pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).


Ketika mau masuk mal nantinya pengunjung harus melakukan scan barcode dari aplikasi PeduliLindungi yang ada di depan pintu masuk mal.

Patut diingat ketika berada di dalam mal pengunjung juga harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Wajib menggunakan masker dan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Pengunjung juga disarankan rajin mencuci tangan.

Bagaimana cara scan barcode di aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk mal? Berikut caranya:

Scan QR Code

  • Download aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.
  • Pasang aplikasi PeduliLindungi di smartphone kemudian login menggunakan data pribadi sendiri.
  • Pada aplikasi PeduliLindungi klik menu Scan QR Code, kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal, tunjukkan hasilnya kepada petugas penjaga mal.
  • Warna hijau berarti kamu boleh masuk mal. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk mal.


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat