Polisi Malaysia Gilas Rata 1.069 Alat Tambang Bitcoin

dob, CNBC Indonesia
Selasa, 20/07/2021 14:50 WIB
Foto: REUTERS/Bobby Yip

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak berwenang Malaysia berhasil menyita 1.069 alat penambang Bitcoin. Mereka menghancurkannya dengan menggunakan mesin penggilas di area parkir markas polisi.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari operasi bersama antara penegak hukum di kota Miri dan utilitas listrik Sarawak Energy.

Kepada CNBC Internasional, Asisten Komisaris Polisi Hakemal Hawari bahwa tindakan keras itu dilakukan setelah penambang diduga mencuri listrik senilai US$ 2 juta (Rp 29 miliar) yang disedot dari saluran listrik Sarawak Energy.


Video aksi penggilasan alat tambang Bitcoin itu diposting minggu lalu oleh outlet berita lokal Sarawak, Dayak Daily dan menjadi viral di media sosial.

Pihak berwenang di pulau Kalimantan telah menyita alat tambang Bitcoin dalam enam penggerebekan terpisah antara Februari dan April. Secara total, polisi menghancurkan sekitar US$ 1,26 juta (Rp 23 miliar) peralatan pertambangan.

Polisi memilih untuk menghancurkan peralatan penambangan daripada menjualnya, sesuai dengan perintah pengadilan. Negara lain, seperti China telah mengambil tindakan yang berbeda seperti melelangnya.

Hawari mengatakan bahwa pencurian listrik oleh penambang bitcoin menyebabkan tiga rumah terbakar. Kepala polisi Miri mengatakan kepada CNBC bahwa tidak ada operasi penambangan aktif lainnya yang sedang berlangsung saat ini.

Penambangan kripto adalah proses intensif energi yang menciptakan bitcoin baru.

Ketika orang-orang menambang, itu sebenarnya mereka mencoba memecahkan masalah matematika yang rumit menggunakan komputer yang sangat khusus.

Memecahkannya yakni dengan membuka token baru dan memverifikasi transaksi baru. Namun, menjalankan mesin tersebut dengan kapasitas penuh membutuhkan banyak daya, yang dapat membahayakan jaringan listrik lokal.

Meskipun penambangan untuk crypto currency tidak ilegal di Malaysia, ada undang-undang ketat seputar penggunaan daya. Pasal 37 Undang-Undang Pasokan Listrik Malaysia mengancam mereka yang merusak kabel listrik dengan denda hingga 100.000 ringgit Malaysia (Rp 345 juta) dan lima tahun penjara.

Pusat Keuangan Alternatif Cambridge memperkirakan bahwa Malaysia menyumbang 3,44% dari semua penambang bitcoin dunia. Ini menempatkannya di sepuluh tujuan penambangan teratas di dunia ini.

Delapan telah ditangkap sehubungan dengan operasi penambangan di Miri, dan enam orang telah didakwa berdasarkan Bagian 379 KUHP karena mencuri pasokan energi, menurut Hawari. Mereka yang didakwa akan dipenjara selama delapan bulan dan menghadapi denda hingga $ 1.900 (Rp 27 juta) per orang.

Ini hanyalah contoh terbaru dari perjuangan Malaysia untuk melacak penjahat penambangan kripto.

Sebelumnya, pada bulan Maret seorang penambang bitcoin di kota Melaka di Semenanjung Malaysia mencuri listrik senilai US$ 2,2 juta (Rp 32 miliar) dari perusahaan energi Tenaga Nasional Berhad.


(dob/dob)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bitcoin Meledak, Emas Tersingkir?