Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Ditutup OJK, Waspadalah!
Jakarta, CNBC Indonesia - Pinjaman online (pinjol) ilegal tak ada matinya. Meski sering diberantas, masih saja ada yang muncul kembali. Terbaru Satgas Waspada Investasi (SWI) menemukan dan menutup 172 pinjol ilegal.
Menurut Satgas Waspada Investasi, 172 pinjol ilegal ini beredar secara digital melalui penawaran lewat SMS, aplikasi gawai dan di internet yang berpotensi merugikan masyarakat karena bunga dan tenggat pinjaman yang tidak transparan, serta ancaman dan intimidasi dalam penagihan.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan untuk memberantas pinjol ilegal 13 anggota Satgas Waspada investasi sepakat meningkatkan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal untuk melindungi masyarakat.
"SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini, karena pemblokiran situs dan aplikasi tidak menimbulkan efek jera dari pelaku kejahatan ini. Pinjol ilegal ini persoalan bersama yang harus kita berantas bersama-sama untuk melindungi rakyat," kata Tongam dalam keterangan resminya, Rabu (14/7/2021).
Menurutnya, sejak tahun 2018 sampai dengan Juli 2021 ini SWI sudah menutup 3.365 Fintech Lending Ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika, menegaskan bahwa pihaknya akan mengungkap kasus-kasus perkara pinjaman online ilegal yang berasal dari temuan SWI ataupun dari laporan masyarakat.
"Bareskrim akan terus menjawab keresahan masyarakat dengan cara mengungkap kasus-kasus perkara pinjol ilegal ini," kata Helmy.
Menurutnya, penyidik Dittipideksus secara intensif berkoordinasi dengan OJK, PPATK, perbankan, dan Dittipisiber Bareskrim untuk melakukan analisis dan penyelidikan tentang pinjol ilegal ini.
Helmy mengatakan, kasus pinjol ilegal yang diungkap Dittipideksus Bareskrim baru-baru ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat, sekaligus menjadi pendorong kepada jajaran Kepolisian untuk lebih responsif menjawab keresahan masyarakat.
Sejak 2019, Pihak Kepolisian sudah menindak pelaku pinjol ilegal antara lain PT Vcard Technology Indonesia, PT Vega Data, Barracuda Fintech dan PT Southeast Century Asia (Rpcepat).
Berlanjut ke halaman berikutnya >>>>
(roy/roy)