Dinilai Monopoli, Google Digugat 37 Negara Bagian AS

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
08 July 2021 12:10
Google
Foto: CNBC

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebanyak 37 jasa agung negara bagian dan distrik Amerika Serikat (AS) menggugat Google Alphabet Inc atas tundingan monopoli toko aplikasi di ponsel Android.

Dalam tuntutan tersebut disebutkan Google telah menghasilkan "margin keuntungan yang sangat besar" dari Google Play Store dengan melibatkan taktik ilegal untuk mempertahankan monopoli dalam menjual aplikasi Android dan barang dalam aplikasi.

"Google memanfaatkan kekuatan monopolinya dengan Android untuk secara tidak sah mempertahankan monopolinya di pasar distribusi aplikasi Android," kata gugatan itu.

Negara-negara bagian itu menunjuk pada perjanjian yang telah ditargetkan dalam tuntutan hukum lain seperti yang dimiliki Google dengan operator seluler dan pembuat smartphone untuk mempromosikan layanannya.

Tuduhan tentang Google Play Store ini berasal dari penyelidikan yang melibatkan hampir semua negara bagian AS yang dimulai pada September 2019 lalu den telah menghasilkan tiga tuntutan hukum terhadap Google.

Tuntutan tersebut juga bisa membuat perubahan besar dalam cara Google menghasilkan miliaran dolar AS di seluruh bisnis termasuk periklanan, pembelian dalam aplikasi, dan gadget smart home.

Google mengatakan gugatan itu tentang mendorong segelintir pengembang aplikasi besar yang menginginkan perlakuan istimewa daripada tentang membantu usaha kecil atau konsumen.

Google menyatakan bahwa tidak seperti Apple Inc dengan App Store di iPhone, Android mendukung pesaing ke Play Store. "Android dan Google Play memberikan keterbukaan dan pilihan yang tidak dimiliki platform lain," ujar perusahaan seperti dikutip dari Reuters, Kamis (8/7/2021).


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tidak Bisa Download Aplikasi di Play Store? Begini Solusinya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular