
Wamendag Klaim RI Pertama Atur Bursa Kripto Sebagai Komoditas

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga memastikan aset kripto tidak akan menjadi mata uang atau alat tukar di Indonesia. Sehingga di Indonesia hanya akan jadi komoditas yang akan diatur oleh bursa berjangka.
"Sekali lagi kripto di Indonesia ini bukan mata uang, ini harus jelas banyak mis persepsi dari kripto. Bukan mata uang di Indonesia tapi akan di-treat menjadi komoditas. Oleh karena itu segala pengaturannya diatur oleh Kementerian Perdagangan di bawah Bappebti," kata Jerry dalam Power Lunch, CNBC Indonesia, Jumat (25/6/2021).
"Kenapa? Karena sesuai Undang-Undang kita alat pembayaran yang sah hanya Rupiah. Jangan mispersepsi kripto bukan mata uang. Tapi dijadikan komoditas," tambahnya.
Jerry menjelaskan dianggap komoditas karena dianggap sebagai bahan yang bisa diperdagangkan dan memiliki nilai. Sehingga untuk membuat perdagangan ini terorganisasi dan teregulasi dengan cara membuat bursa.
"Ini adalah bursa kripto di dunia yang pertama yang diregulasi oleh pemerintah. Di Amerika ada itu swasta," katanya.
Targetnya bursa itu akan terbentuk sebelum tahun 2021 ini berganti. Jerry memastikan proses pembentukan bursa ini cepat selesai, sehingga dapat meningkatkan volume perdagangan kripto dan perlindungan konsumen.
Sebelumnya Jerry juga sudah melakukan pertemuan khusus dengan Wakil Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, membahas aset kripto. Diharapkan pembentukan bursa juga dapat berkontribusi pada perekonomian nasional.
Bappebti mengklaim saat ini ada 9.000 jenis aset kripto dan terus berkembang. Badan pengawas perdagangan komoditi itu me-legitimasi 229 aset kripto yang bisa diperdagangkan di Indonesia, dengan nilai perdagangan lebih dari Rp 1 triliun per hari.
(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Dia Orang Terkaya di Dunia dari Aset Kripto & Bitcoin