Data Bocor, Pengelola Situs Wajib Beri Tahu Pemiliknya

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
21 May 2021 16:25
Gedung Kominfo. Dok: kominfo
Foto: Gedung Kominfo. Dok: kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengatakan sampel data pribadi yang beredar telah diinvestigasi sejak 20 Mei 2021. Investigasi menemukan akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller).

Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan.

"Hal tersebut didasarkan pada struktur data yang terdiri dari Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, dikutip Jumat (21/5/2021).

Dedy mengungkapkan Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.

Terdapat 3 tautan yang terindetifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan untuk pemutusan akses segera.

"Hari ini, Jumat (21/05/2021). Kementerian Kominfo melakukan pemanggilan terhadap Direksi BPJS Kesehatan sebagai pengelola data pribadi yang diduga bocor untuk proses investigasi secara lebih mendalam sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019," terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menkominfo No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang sistem elektroniknya mengalami gangguan serius akibat kegagalan perlindungan data pribadi wajib untuk melaporkan dalam kesempatan pertama kepada Kementerian Kominfo dan pihak berwenang lain.

"Selain itu, PSE juga wajib untuk menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pemilik data pribadi, dalam hal diketahui bahwa terjadi kegagalan perlindungan data pribadi," terangnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Data Penduduk Indonesia Bocor, Ini Hasil Investigasi Kominfo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular