Gaji Belum Dibayar, Pekerja Pabrik iPhone di India Ngamuk!

Muhammad Iqbal, CNBC Indonesia
13 December 2020 17:30
FILE PHOTO - An Apple iPhone 7 and the company logo are seen in this illustration picture taken in Bordeaux, France on February 1, 2017.    REUTERS/Regis Duvignau/File Photo
Foto: Ilustrasi iPhone (Dokumentasi Reuters)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pihak berwenang berjanji untuk menindak tegas para pekerja yang mengamuk di pabrikĀ iPhone yang dikelola investor Taiwan di selatan India, kemarin. Sejauh ini, mengutip laporan AFP pada Minggu (13/12/202), sudah ada 100 orang yang ditangkap akibat insiden tersebut.

Kerusuhan itu terjadi di fasilitas milik Wistron Infocomm Manufacturing di pinggiran Bangalore, pusat teknologi dan informasi India, kemarin. Berdasarkan video yang beredar via media sosial, tampak para pekerja menghancurkan panel kaca, kamera CCTV, hingga membakar mobil.

Media lokal setempat melaporkan para pekerja mengaku belum dibayar selama empat bulan. Tidak hanya itu, mereka mengklaim dipaksa bekerja melebihi shift.

"Situasinya sekarang terkendali. Kami telah membentuk tim khusus untuk menyelidik insiden itu," ujar polisi setempat kepada AFP, Minggu (13/12/2020), seraya memastikan tidak ada yang cedera akibat insiden itu.

Lalu, bagaimana reaksi pemerintah?

"Kami akan memastikan bahwa semua hak pekerja dilindungi sebagaimana mestinya," ujar Wakil Menteri Utama Negara Bagian Karnataka CN Ashwathnarayan seperti dikutip dari akun Twitter-nya.

Salah seorang pemimpin serikat pekerja, Satyanand, menuduh ada 'eksploitasi brutal' terhadap pekerja pabrik itu.

"Pemerintah negara bagian telah mengizinkan perusahaan untuk melanggar hak-hak dasar (para pekerja)," ujar Satyanand kepada surat kabar The Hindu.

Hingga berita ini dibuat, belum ada tanggapan dari Wistron.

Sebagai gambaran, ada 15 ribu orang pekerja di pabrik itu. Meskipun begitu, sebagian besar dari mereka berstatus kontrak melalui pihak ketiga.

AFP menulis, masalah perburuhan kerap terjadi di India. Musababnya adalah pekerja dibayar rendah hingga tidak ada tunjangan dan jaminan sosial.

Sejumlah pabrik manufaktur, merupakan bagian dari sektor informal, mempekerjakan 90% dari total tenaga kerja. Pada bulan September lalu, parlemen mengesahkan UU Ketenagakerjaan yang baru. Pemerintah mengklaim UU itu akan memperkuat hak-hak pekerja. Akan tetapi aktivis buruh mengatakan UU baru itu mempersulit pekerja untuk mogok.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Miris! Geger Pabrik Iphone Jadi 'Sarang' Penyakit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular