Macron Tarik Pajak Google & Facebook Cs, Awas Perang Dagang!

Roy Franedya, CNBC Indonesia
26 November 2020 10:29
The Eiffel tower is illuminated during a light show to celebrate its 130th anniversary in Paris, France, May, 15, 2019. REUTERS/Gonzalo Fuentes
Foto: Perayaan Ulang Tahun Menara Eiffel (REUTERS/Gonzalo Fuentes)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Prancis di bawah Emmanuel Macron akhirnya menarik pajak digital dari perusahaan teknologi besar seperti Facebook, Google, dan Amazon. Kebijakan ini kemungkinan memicu aksi balasan dari Amerika Serikat (AS).

Tahun lalu, Perancis memperkenalkan pajak digital sebesar 3% per tahun terhadap pendapatan perusahaan digital. Pajak ini dikenakan kepada mereka yang memiliki pendapatan global lebih dari US$894 juta. Google, Facebook dan Amazon masuk dalam daftar ini.

Tetapi penarikan pajak ini ditangguhkan karena adanya rencana perombakan pajak global yang disusun Organization for Economic Cooperation and Development (OECD). Namun hingga kini belum ada kemajuan dari rencana itu.

"Perusahaan akan menerima notifikasi pajak tahun ini," ungkap Kementerian Keuangan Prancis, seperti dikutip dari CNN International, Kamis (26/11/2020).

Rencana penarikan pajak digital sebelumnya telah membuat Presiden AS Donald Trump murka dan hampir memicu perang dagang. Ia mengancam akan membalas Prancis dengan mengenaikan tarif bea masuk pada US$1,3 miliar barang Prancis yang diekspor ke AS. Namun aksi balasan ini tak dilakukan karena pajak digital ditangguhkan pelaksanaannya.

Awal pekan ini, Menteri Keuangan Prancis Bruni Le Maire mengatakan ia berharap pemerintahan Joe Biden mau terlibat dan proses penyusunan pajak digital di seluruh dunia melalui OECD sehingga kesepakatan dapat tercapai.

"Saya sangat berharap pemerintahan Biden yang baru ini akan menjadi awal baru dalam hubungan antara Eropa dan Amerika Serikat - dan satu kemungkinan menandai awal baru ini adalah mendapatkan konsensus di tingkat OECD pada awal 2021," ujar Le Maire dalam wawancara dengan Bloomberg TV.

Secara historis, perusahaan hanya diharuskan membayar pajak atas pendapatan di negara tempat mereka membukukan laba. Tetapi negara-negara Eropa berpendapat mereka juga harus dapat mengumpulkan apa yang disebut pajak digital, mengingat perusahaan-perusahaan itu mendapat untung besar dari penjualan di wilayah Uni Eropa.


(roy/sef) Next Article AS & Prancis di Ambang Perang Dagang Gegara Pajak Netflix Cs

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular