Sanksi Mengintai di DKI: Ogah Divaksin, Bawa Jenazah Covid-19
Arie Pratama, CNBC Indonesia
20 November 2020 20:10

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan Pemerintah Daerah (Perda) DKI Jakarta Perda No 2 tahun 2020 tentang penanganan Covid-19 resmi berlaku. Salah satu yang diatur dalam aturan ini adalah denda Rp 5 juta bagi warga Jakarta yang menolak di vaksin Covid-19.
Beleid ini sendiri ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan berlaku mulai 12 November 2020. Secara umum aturan ini mengatur tentang tata cara penanganan dan penanggulangan Covid-19 di Jakarta.
-
1.
-
2.
-
3.