02:50
Jakarta, CNBC Indonesia- Setelah kontroversi mencuat, Presiden Joko Widodo akhirnya merevisi aturan pelaksana Program Kartu Prakerja. Revisi tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja.
Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pemilihan Platform Digital dan lembaga Pelatihan dalam Kartu Prakerja buka tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang jasa pemerintah.