
Modus 105 Fintech Ilegal Menjerat Penggunanya

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menemukan 105 fintech ilegal yang tak mendaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka menerapkan bunga tinggi yang membuat pengguna sulit membayar.
Ketua Satgas Waspada Investasi Togam L Tobing mengatakan modus yang mereka gunakan untuk menjerat penggunanya adalah memanfaatkan pandemi virus corona Covid-19 dengan menjaring mereka yang membutuhkan data segera.
"Mereka tidak bertujuan membantu masyarakat tetapi justru menyiksa dengan bunga tinggi dan teror penagihan," ujar Togam dalam konferensi pers digital, Jumat (3/7/2020).
Togam menambahkan P2P lending ilegal ini memberikan jangka waktu yang singkat bagi penggunanya kemudian menggunakan teror intimidasi jika pengguna tidak membayar tepat waktu. Mereka juga meminta akses ke kontak smartphone atau seluruh data di ponsel.
"Ini yang menjadi masalah karena menyebar data pribadi nasabah fintech, ini yang sangat memalukan," jelasnya.
Tongam mengungkapkan keberadaan P2P lending ilegal merugikan masyarakat dan pemerintah karena potensi penerimaan pajak. Selain itu fintech ilegal bisa digunakan untuk praktik pencucian uang.
"Kami himbau agar masyarakat tak mengakses fintech ilegal karena berbahaya," tukasnya.
(roy/roy)
Next Article OJK Kembali Tutup 388 Fintech Ilegal, Ini Daftarnya