Ojol Sudah Boleh Bawa Penumpang Lagi, Ini Buktinya!

Redaksi, CNBC Indonesia
08 June 2020 09:52
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC IndonesiaOjek online seperti Grab dan Gojek sudah boleh bawa penumpang lagi di wilayah Jakarta. Driver ojol bisa bawa penumpang mulai hari ini (8/6/2020).

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Beleid ini diteken pada 5 Juni oleh Kadishub DKI Jakarta Syahrin Liputo, sehari setelah Pergub dirilis. Keputusan itu juga berlaku pada tanggal ditetapkannya aturan tersebut sampai masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif berakahir.

Kasdishub DKI Jakarta, dalam Diktum Ketiga aturan turunan itu menyebutkan beberapa ketentuan terkait dengan operasional ojek online (ojol) dan konvensional (ojeng pangkalan/opang).

Aturan pengemudi angkutan roda dua (ojek online dan ojek pangkalan) dalam mengangkut penumpang wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Menggunakan alat pelindung diri (APD) sekurang-kurangnya memakai masker dan menyediakan hand sanitizer.
2. Tidak diizinkan beroperasi pada wilayah yang diterapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.
3. Menjaga kebersihan sepeda motor dan help penumpang dengan melakukan disinfektan secara rutin setiap selesai mengangut penumpang
4. Mulai beroperasi pada 8 Juni 2020.
5. Khusus ojek online, selain memenuhi ketentuan di atas juga wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Dengan diizinkannya ojol bawa penumpang lagi, Gojek kembali mengaktifkan layanan Goride. Grab juga sudah mengaktifkan layanan Grabbike.

"Adapun sesuai SK Dishub Nomor 105/2020, Gojek memastikan tidak beroperasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal dengan menerapkan pengaturan geofencing," ujar Chief Corprate Affairs Gojek Nila Marita, Senin (8/6/2020).

(roy/roy) Next Article Ekonom ke Grab-Gojek-Maxim: Ojol Jangan Dilarang Kerja Dobel!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular