Resmi Hari Ini, Semua HP Black Market 'Dibunuh' dari RI

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
18 April 2020 08:23
[DALAM] Penandatanganan IMEI
Foto: Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini secara resmi pemerintah beserta operator seluler sepakat akan tetap memberlakukan aturan blokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020 demi upaya memberantas ponsel ilegal.

Pemberlakuan blokir IMEI ini hanya berlaku bagi perangkat perangkat handphone, komputer genggam, dan komputer tablet (HKT) dan tidak berdampak bagi turis yang menggunakan layanan Roaming.

Pemerintah sudah menyiapkan alat dan koordinasi dari lintas kementarian untuk menerapkan kebijakan ini. Kementerian yang terlibat, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional Kemenperin, Najamudin mengatakan bahwa sistem whitelist yang nantinya diproses Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) untuk menyediakan data ke CEIR (Central Equipment Identity Register) sudah bisa beroperasi tanggal 18.

"Sistem kami sudah siap untuk mensupport dalam sistes whitelist dengan alat namanya SIINas untuk mendukung CEIR," kata Najamudin pada konferensi pers, Rabu (15/4/2020).


Di acara yang bersamaan, Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan Dan Harmonisasi Standar Perangkat Kominfo, Nur Said Akbar, menerangkan kalau operator seluler di Indonesia juga sudah dalam proses koneksi

"Proses instalasi CEIR di Cloud sudah siap, telkomsel juga sudah terintegrasi dan yang lainnya dalam proses koneksi," kata Akbar.

Penerapan blokir IMEI menggunakan merupakan skema whitelist yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali. Ponsel pun hanya bisa dipakai untuk berfoto saja.

Ini bisa diketahui ketika saat memasukkan nomor operator ke perangkat, akan ada mesin pendeteksi yang memberi notifikasi status perangkat adalah ilegal. Dengan begitu, perangkat tidak bisa digunakan sejak pembelian.

[Gambas:Video CNBC]



Penerapan blokir IMEI menggunakan merupakan skema whitelist yaitu metode preventif guna melindungi pelanggan dengan cara memberikan kepastian hukum perangkat sebelum dibeli oleh masyarakat.

Dengan mekanisme whitelist, konsumen yang membeli perangkat harus mengecek terlebih dahulu IMEI perangkat aktif atau tidak. Jika terbukti ilegal maka tidak akan mendapat jaringan dari operator sama sekali.

Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
  • Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
  • Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular