Apa Benar Rekening Bank Bisa Dibobol Via SLIK? Ini Kata OJK
Monica Chua, CNBC Indonesia
07 February 2020 14:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat suara mengenai pembobolan rekening bank melalui pengambli alihan nomor ponsel yang menimpa seorang jurnalis senior dan pengusaha.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, kasus pembobolan rekening ini berawal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data ini dijual oleh pegawai Bank BPR Bintara Pratama kepada pelaku kejahatan.
Polisi menyebut data SLIK tersebut berisi nama lengkap nasabah si calon korban, nomor telepon, alamat hingga jumlah uang.
"SLIK OJK di situ ada data-data pribadi lengkap seseorang yang memiliki rekening atau limit rekening yang ada secara random dia bisa tahu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus dilansir detikcom.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan SLIK merupakan data yang memuat pinjaman debitur dan tidak ada isinya data simpanan nasabah.
"Kalau dulu sering akrab dengan BI checking waktu pinjam ke bank, sekarang itu SLIK. Isinya data pokok berupa nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP," ujarnya kepada CNBC Indonesia TV, Jumat (7/2/2020).
Data lain yang ada di SLIK adalah data pinjaman mulai dari jenis pinjaman, plafon kredit hingga kualitas pinjaman. Data ini SLIK memang dibagikan antar perbankan untuk profiling calon debitur.
"Kami sudah klarifikasi dengan Kepolisian SLIK tak simpan data simpanan (tabungan, giro, dan deposito). Data pokok yang diambil pelaku untuk membuat KTP palsu dalam rangka yang bersangkutan (pelaku kejahatan) buat tukar kartu (bikin SIM Card baru dengan nomor yang sama)," jelas Anto Prabowo.
Informasi saja, menurut penjelasan Kepolisian setelah mendapatkan data SLIK, pelaku kejahatan membuat KTP palsu si korban untuk mendapatkan nomor ponselnya. Setelah nomor ponsel diambilalih, mereka menguras rekening bank korban via mobile banking.
(roy/roy) Next Article Data SLIK Disalahgunakan, OJK Siapkan Sanksi ke Bank
Berdasarkan penyelidikan Polisi, kasus pembobolan rekening ini berawal dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data ini dijual oleh pegawai Bank BPR Bintara Pratama kepada pelaku kejahatan.
Polisi menyebut data SLIK tersebut berisi nama lengkap nasabah si calon korban, nomor telepon, alamat hingga jumlah uang.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Manajemen Strategis OJK Anto Prabowo mengatakan SLIK merupakan data yang memuat pinjaman debitur dan tidak ada isinya data simpanan nasabah.
"Kalau dulu sering akrab dengan BI checking waktu pinjam ke bank, sekarang itu SLIK. Isinya data pokok berupa nama, alamat, tempat tanggal lahir, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP," ujarnya kepada CNBC Indonesia TV, Jumat (7/2/2020).
![]() |
Data lain yang ada di SLIK adalah data pinjaman mulai dari jenis pinjaman, plafon kredit hingga kualitas pinjaman. Data ini SLIK memang dibagikan antar perbankan untuk profiling calon debitur.
"Kami sudah klarifikasi dengan Kepolisian SLIK tak simpan data simpanan (tabungan, giro, dan deposito). Data pokok yang diambil pelaku untuk membuat KTP palsu dalam rangka yang bersangkutan (pelaku kejahatan) buat tukar kartu (bikin SIM Card baru dengan nomor yang sama)," jelas Anto Prabowo.
Informasi saja, menurut penjelasan Kepolisian setelah mendapatkan data SLIK, pelaku kejahatan membuat KTP palsu si korban untuk mendapatkan nomor ponselnya. Setelah nomor ponsel diambilalih, mereka menguras rekening bank korban via mobile banking.
(roy/roy) Next Article Data SLIK Disalahgunakan, OJK Siapkan Sanksi ke Bank
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular