Parahnya Fintech Ilegal, Keruk Uang Peminjam Miliaran Rupiah

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
27 December 2019 11:50
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik kejahatan yang dilakukan fintech ilegal PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech.
Foto: Foto/Fintech Ilegal (CNBC indonesia/Arif Budiansyah)
Jakarta, CNBC Indonesia - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap praktik kejahatan yang dilakukan fintech ilegal PT Vega Data dan PT Barracuda Fintech. Fintech ini menjerat masyarakat kecil yang tidak dapat akses ke perbankan.

Kedua perusahaan ilegal ini merupakan pengelola dua aplikasi fintech ilegal Toko Tunai dan KasCash. Dalam aksi ini PT Barracuda Fintech bertindak sebagai pembuat aplikasi dan Vega Data sebagai penagih utang dari peminjam dalam platform.

Kapolres Jakarta Utara Budhi Herdi mengatakan korban dari fintech ilegal adalah rakyat kecil dengan rata-rata pinjaman Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.

Fintech ilegal Tokotunai telah menyalurkan pinjaman Rp 70 miliar dan mendapatkan return pengembalian Rp 78 miliar plus biaya administrasi Rp 25 miliar. Adapun KasCash telah salurkan Rp 5 miliar dan mendapatkan pengembalian Rp 13 miliar.

Parahnya Fintech Ilegal, Keruk Uang Peminjam Miliaran RupiahFoto: Rilis Penanganan Fintech Ilegal (CNBC Indonesia/Arif Budiansyah)

"Uang miliaran rupiah ini didapatkan PT Vega Data dan Barracuda Fintech dari sebagian nasabah yang sudah melunasi utang mereka. Jumlah itu belum termauk potongan dari biaya administrasi sebesar 10-20% yang dikenakan kepada nasabah setiap meminjam uang kepada mereka," ujar Budhi.

Pekan lalu, Polres Metro Jakarta Utara membongkar praktik fintech ilegal ini. Petinggi kedua perusahaan ini adalah warga negara asing yang ditangkap di Batam Center.

Total nasabah yang meminjam di KasCash mencapai 17.650 orang dan Tokotunai 84.785 orang.

(roy/dru) Next Article Jangan Tertipu! Ini 120 Fintech Ilegal yang Disikat OJK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular