Live! HaKI Bisa Jadi Jaminan Buat Pinjam ke Bank

Redaksi, CNBC Indonesia
16 October 2019 10:29
RUU ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektualnya bisa mengakses pelayanan bidang keuangan.
Foto: Freddy Haris
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangĀ ekonomi kreatif telah disahkan oleh DPR beberapa waktu lalu. RUU ini memungkinkan pelaku ekonomi kreatif dengan kekayaan intelektualnya bisa mengakses pelayanan bidang keuangan.

Atau dengan kata lain, kekayaan intelektual bisa dijadikan fidusia atau jaminan ke bank atau lembaga keuangan lainnya. Dengan demikian Kekayaan Intelektual (KI) telah diakui sebagai perwujudan nilai tambah dari suatu ide atau gagasan yang mengandung orisinalitas terhadap ilmu pengetahuan hingga teknologi.

Untuk mengulas hal ini, program Profit menghadirkan dialog eksklusif dengan Direktur Jendral Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Harris di CNBC Indonesia.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Serangan Baru AS ke Huawei: Curi Rahasia Dagang & Bantu Iran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular