
Video
Awas Terjebak, Ini Ciri-Ciri Fintech Ilegal
CNBC Indonesia TV, CNBC Indonesia
06 August 2019 16:23
Jakarta, CNBC Indonesia- Perkembangan teknologi informasi turut mendorong semakin menjamurnya industri financial technology (fintech) sebagai alternatif sumber pembiayaan di masyarakat. Nah, kondisi seperti inilah yang dimanfaatkan oleh fintech ilegal untuk meraup untung dengan cara tidak benar.
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), saat ini ada 143 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan kerap menagih pinjaman dana dengan cara-cara tak lazim. Agar tidak terjebak dengan fintech ilegal, simak ciri-ciri fintech dari Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam Investime, CNBC Indonesia (Selasa, 6/8/2019).
Berdasarkan data dari Satgas Waspada Investasi (SWI), saat ini ada 143 fintech peer to peer (P2P) lending ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat dan kerap menagih pinjaman dana dengan cara-cara tak lazim. Agar tidak terjebak dengan fintech ilegal, simak ciri-ciri fintech dari Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing.
Selengkapnya saksikan dialog Maria Katarina dengan Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing dalam Investime, CNBC Indonesia (Selasa, 6/8/2019).
Tags
Related Videos
Recommendation

-
1.
-
2.
-
3.