Pengemudi ojek online menunggu orderan di Kawasan Stasiun Tebet, Jakarta Selatan, Senin (25/3). Kementerian Perhubungan (kemenhub) merilis aturan ojek online pada hari ini. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Aturan ojek online akan berlaku mulai 1 Mei 2019. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi tarif ojek online akan dibagi berdasarkan zonasi. Ada tiga zonasinya, yakni zonasi pertama terdiri dari Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek. Zonasi dua Jabodetabek. Zonasi tiga terdiri dari Sulawesi, Maluku dan NTB. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Kemenhub memutuskan tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah. Sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Budi Setiyadi juga menambahkan dalam tarif ojek online boleh saja aplikator memainkan tarif promosi tetapi besaran tarif yang harus diterima driver tidak bisa turun dari yang telah ditetapkan. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)
Nantinya tarif ini akan direview selama 3 bulan sekali. Nantinya, Kemenhub akan merilis apakah ada kenaikan atau justru penurunan setelah 3 bulan. (CNBC Indonesia/Tias Budiarto)