Uni Eropa Pangkas Pajak e-Book dan Publikasi Digital

Ester Christine Natalia, CNBC Indonesia
02 October 2018 18:59
Saat ini, barang-barang digital tersebut dikenakan pajak minimal 15% karena dianggap sebagai jasa elektronik.
Foto: Freepik
Luxembourg, CNBC Indonesia - Para menteri keuangan Uni Eropa (UE) pada hari Selasa (2/10/2018) bersepakat mengenakan pajak rendah untuk e-book dan publikasi digital lainnya. Sejalan dengan itu, Uni Eropa juga akan mengurangi pajak untuk buku dan majalah cetak.

Kesepakatan itu akan memungkinkan negara-negara anggota UE menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikurangi atau bahkan PPN nol terhadap publikasi elektronik. Saat ini, barang-barang digital tersebut dikenakan pajak minimal 15% karena dianggap sebagai jasa elektronik.

"Usulan ini adalah bagian dari upaya kami untuk memutakhirkan PPN untuk ekonomi digital, dan memungkinkan kami berjalan mengikuti perkembangan teknologi," kata Hartwig Loeger, Menteri Keuangan Austria, yang memimpin rapat tersebut, dilansir dari Reuters.

Kesepakatan itu dibuat setelah diskusi selama lebih dari dua tahun pasca usulan Komisi Eropa. Parlemen Eropa mendukung rencana itu setahun sebelumnya.

"Ini adalah kabar baik untuk sektor cetak dan kebudayaan," kata Pierre Moscovici, Komisioner Perekonomian UE, di Twitter setelah kesepakatan diraih.

Pajak yang sangat rendah atau bahkan nol hanya dikenakan "untuk negara-negara anggota yang saat ini menerapkannya ke publikasi fisik," kata Dewan UE dalam sebuah catatan.

Peraturan itu akan dijalankan untuk sementara waktu sampai perubahan sistem PPN komprehensif di UE disetujui.

Pemeriksaan yang diusulkan oleh Komisi akan memberi fleksibilitas yang lebih tinggi kepada negara-negara UE dalam menetapkan PPN.
(hps) Next Article Mantap! Uni Eropa Mulai Vaksinasi Covid-19 pada 27 Desember

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular