Perkembangan teknologi

Temukan 360 Akun Porno, Kemenkominfo Blokir Tumblr

Exist In Exist, CNBC Indonesia
07 March 2018 17:21
Sebelum melakukan pemblokiran, Kemenkominfo sudah mengirim surat peringatan pada 28 Februari 2018 untuk ditindaklanjuti Tumblr. Pihak Tumblr tidak merespon.
Foto: Getty Images/CNBC International
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) resmi memblokir situs blogging Tumblr sejak Senin, (05/03/2018). Alasannya, situsĀ microblogging ini tidak bisa mencegah konten asusila.

Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Samuel Abrijani mengatakan pemblokiran tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan aduan dari masyarakat dan menemukan 360 akun porno di situs tersebut.

"Kami dapat laporan dari masyarakat terkait konten asusila yang ada di Tumblr, kemudian kami melakukan pengecekan, ditemukan 360 akun yang tergolong asusila," ujarnya di Kantor Kemeterian Kominfo, Rabu (07/03/2018).

Sebelum melakukan pemblokiran, lanjutnya, Kemenkominfo sudah mengirim surat peringatan pada tanggal 28 Februari 2018 untuk segera ditindaklanjuti oleh pihak Tumblr. Namun, pihak Tumblr tidak merespon.

"Tidak ada kabar. Tanggal 5 Maret kemarin akhirnya kita memutuskan untuk delapan DNS (Domain Name System) Tumblr yang ada di Indonesia," kata dia.

Dia menjelaskan pemblokiran ini sudah biasa dilakukan oleh pihaknya apabila ditemukan situs-situs yang mengandung konten pornografi.

"Dalam bulan Januari kemarin ada 100.000 website porno yang sudah kita blokir. Padahal dalam setahun kemarin hanya 19.000 website yang kita blokir," jelas dia.

Namun, berbagai situs tersebut termasuk Tumblr dapat dibuka kembali apabila pihak terkait bersedia membersihkan konten porno tersebut dan berkomitmen untuk bersama-sama menjaga masuknya konten serupa kedepannya.

"Selama dia [Tumblr] membersihkan konten porno itu kita bisa buka lagi, setelah semua persyaratan dipenuhi 2x24 jam pemerintah wajib buka lagi," paparnya.
(roy/roy) Next Article Pecinta Fitness, Ada Startup Buat Nge-gym Nih!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular