Masa Tunggu Haji Jadi 14 Tahun, DPR Minta Kemenhaj Buka Data

haa,  CNBC Indonesia
05 October 2026 10:20
Para peziarah Muslim menggunakan payung untuk melindungi diri dari terik matahari setelah salat Zuhur di luar Masjid Nimrah di Dataran Arafat selama ibadah haji tahunan, di luar kota suci Mekah, Arab Saudi, 26 Mei 2026. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)
Foto: Para peziarah Muslim menggunakan payung untuk melindungi diri dari terik matahari setelah salat Zuhur di luar Masjid Nimrah di Dataran Arafat selama ibadah haji tahunan, di luar kota suci Mekah, Arab Saudi, 26 Mei 2026. (REUTERS/Ibraheem Abu Mustafa)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa tunggu keberangkatan jemaah haji Indonesia disebut turun drastis dari rata-rata 26 tahun menjadi sekitar 14 tahun. Namun, klaim tersebut masih memerlukan penjelasan Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Kemenhaj memaparkan secara terbuka data dan metode penghitungan yang menjadi dasar penurunan masa tunggu tersebut.

Menurut Abidin, informasi mengenai masa tunggu 14 tahun sejauh ini baru disampaikan Kemenhaj melalui media sosial dan pemberitaan, dan belum dipaparkan secara resmi dalam rapat Komisi VIII DPR RI.

"Menurut saya keterangan itu merupakan hal yang menggembirakan karena masa antrean turun dari 26 tahun menjadi 14 tahun. Namun, kami di DPR secara resmi belum menerima keterangan tersebut dalam rapat Komisi VIII. Itu baru merupakan keterangan yang diberikan oleh Kementerian Haji sebagai pernyataan di media sosial dan surat kabar," ujar Abidin saat kunjungan kerja spesifik Komisi VIII DPR RI dalam rangka pengawasan penyelenggaraan ibadah haji 2027/1448 H di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, dikutip dari situs DPR, Senin (5/10/2026).

Sebelumnya, Kemenhaj menyebut masa tunggu faktual jemaah haji Indonesia kini berada di kisaran 14 tahun setelah dilakukan evaluasi dan pemutakhiran data.

Dari sekitar 5,7 juta data jemaah yang terakumulasi, pemerintah menyebut menemukan sekitar 400 ribu data yang dinilai tidak valid. Data tersebut kemudian diverifikasi dan dibersihkan sebelum dilakukan penghitungan ulang daftar tunggu.

Abidin menilai proses pemutakhiran data tersebut perlu dipaparkan secara rinci kepada Komisi VIII DPR. Pemerintah diminta menjelaskan jumlah data yang dinyatakan tidak valid, kategori data tersebut, proses verifikasi, hingga dampaknya terhadap perhitungan masa tunggu.

"Untuk lebih detailnya, saya kira Kementerian Haji perlu segera memberikan keterangan secara resmi kepada Komisi VIII DPR RI. Kami akan meminta penjelasan mengenai apa yang dilakukan sehingga muncul keterangan tersebut. Apakah benar jumlah datanya 400 ribu, kurang atau lebih, serta bagaimana cara menentukannya agar lebih jelas," tegasnya.

DPR Soroti Validitas Data Jemaah

Abidin juga meminta pemerintah menjelaskan perbedaan antara daftar tunggu secara administratif dengan kondisi faktual jemaah. Menurutnya, transparansi tersebut penting agar masyarakat memiliki gambaran yang jelas mengenai perubahan masa tunggu keberangkatan.

Terlebih, masa tunggu menjadi salah satu informasi utama bagi calon jemaah dalam memperkirakan kapan mereka dapat berangkat ke Tanah Suci.

Menurut Abidin, akurasi dan validitas data merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan ibadah haji. Pemutakhiran data tidak hanya berkaitan dengan jemaah yang telah meninggal dunia atau tidak lagi diketahui keberadaannya, tetapi juga harus memastikan status setiap calon jemaah tercatat secara akurat dan mencegah adanya data ganda.

"Jangan sampai kebijakan itu hanya menjadi kebijakan reaktif dan tidak direncanakan secara baik. Mudah-mudahan Kementerian Haji dan Umrah dalam masa sidang berikutnya akan memberikan keterangan resmi kepada Komisi VIII DPR RI," pungkas Abidin.

Komisi VIII DPR RI akan meminta klarifikasi pemerintah dalam rapat berikutnya untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses validasi dan pemutakhiran data jemaah.

Selain itu, DPR akan meminta penjelasan mengenai dasar penghitungan masa tunggu 14 tahun serta implikasinya terhadap calon jemaah yang telah terdaftar dalam daftar tunggu.

(haa/haa) [Gambas:Video CNBC]
Next Article BPKH: Dulu Masa Tunggu Haji 43 Tahun, Sekarang 26 Tahun


Most Popular
Features