Botoks, Tanam Benang, dan Filler Haram atau Halal? Ini Fatwa MUI
Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini, ada layanan kecantikan seperti suntik botoks, tanam benang, hingga filler. Lalu apakah prosedur masuk ke kategori haram atau halal?
Karena bagi umat Islam, merawat diri bukan hanya soal penampilan. Namun proses prosedurnya juga perlu jadi bahan pertimbangan, seperti bahan yang digunakan, cara pelaksanaan, keamanan tindakan dan tujuan perawatan.
Auditor Halal LPPOM, Rina Maulidiyah dalam jurnal halal LPPOM menyebutkan layanan estetik bisa dilakukan selama memenuhi ketentuan syarat. Tiga aspek yang harus diperhatikan umat Islam sebelum melakukannya.
Salah satunya mengenai bahan. Perlu diperhatikan bahan yang digunakan dalam prosedur kecantikan harus bebas dari unsur haram dan najis.
Ketentuan ini juga mencakup produk perawatan kulit persiapan tindak, produk usai perawatan, obat oles, bahan pendukung, hingga cairan disuntikkan.
Bagi klinik, harus memastikan asal usul dan status kehalalal produk yang digunakan. Begitu juga konsumen memiliki hak menanyakan merek, komposisi, dan sertifikat halal produk sebelum tindakan dilakukan.
Aspek kedua mengenai keamanan medis, harus dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten, menggunakan peralatan steril, dan tidak menimpulkan bahaya untuk pasien. Ketiga adalah tujuan perawatan, yakni diperbolehkan asalkan untuk merawat kesehatan, mengatasi masalah kulit atau memperbaiki kondisi secara wajar.
Tindakan kecantikan tidak diperbolehkan jika memiliki tujuan mengubah bentuk asli ciptaan Allah secara berlebihan. Begitu juga jika tujuannya untuk menipu orang lain atau menimbulkan ketergantungan yang membahayakan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa soal pedoman melakukan prosedur kecantikan. Termasuk mengatur apa yang diperbolehkan atau batasan penggunaan botoks, tanam benang, dan filler.
Misalnya pada Fatwa MUI Nomoe 21/2020 tentang Suntik Botox untuk Kecantikan dan Perawatan disebutkan beberapa tujuan yang diperbolehkan dalam melakukan prosedir. Mulai dari suntik botoks mengatasi kerutan, memperbaiki kontur wajah yang tidak simetris, menangani jaringan parut, dan mengatasi kemerahan atau kulit berminyak.
MUI juga menyertakan beberapa syarat yakni tidak digunakan untuk tujuan yang bertentangan dengan syariat, bahan halal dan suci, tindakan terjamin aman dan tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, lingkungan, serta dilakukan tenaga ahli yang kompeten dan amanah.
Suntik botoks juga menjadi haram jika menimbulkan bahaya. Selain itu apabilan mengandung penipuan, membuat ketergantungan, atau berkaitan dengan sesuatu yang diharamkan.
Sementara pada Fatwa MUI Nomor 40 Tahun 2020 tentang Tanam Benang untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah memperbolehkan prosedur untuk menghaluskan kerutan atau meremajakan kulit wajah. Selain itu tanam benang harus menggunakan bahan halal dan suci, tidak membahayakn diri sendiri, orang lain, serta lingkungan.
Prosedur ini tidak boleh bertentangan dengan tujuan syariat, misalnya menimbulkan godaan bagi orang lain. Petugas yang melakukannya juga harus kompeten dan amanah.
Fatwa itu juga menyebut prosedur masuk kategori haram jika menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.
Selain itu terdapat Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2020 tentang Filler untuk Kecantikan dan Perawatan Wajah. Fatwa itu membolehkan prosedur asalkan untuk menghaluskan kerutan, menyamarkan bekas jerawat atau cacar air, mengisi cekungan di bawah area mata, serta menyamarkan atau memperbaiki aib pada wajah.
Syarat penggunaannya juga sama seperti sebelumnya, harus menggunakan bahan yang halal dan suci, tidak membahayakan diri sendiri, orang lain, maupun lingkungan, tidak bertentangan dengan tujuan syariat, serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten dan amanah.
Prosedur menjadi haram jika mengubah ciptaan Allah, seperti membuat hidung mancung, dagu lancip, meniruskan wajah, serta menipiskan atau mempertebal bibir. Kategori haram juga disematkan jika prosedur menimbulkan bahaya, mengandung unsur penipuan, menyebabkan ketergantungan, atau berkaitan dengan hal yang diharamkan.
(npb/wur) [Gambas:Video CNBC]