Arab Saudi Rilis Aturan Baru Bagi Jemaah Umrah, Dilarang Overstay!

Fergi Nadira,  CNBC Indonesia
24 March 2026 16:45
Muslim pilgrims perform the Umrah at the holy Kaaba, as they start arriving to perform the annual Haj in the Grand Mosque, in the holy city of Mecca, Saudi Arabia, June 19, 2023. REUTERS/ Mohammed Benmansour REFILE - QUALITY REPEAT
Foto: REUTERS/MOHAMMED BENMANSOUR

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Arab Saudi merilis aturan baru bagi jemaah umrah, khususnya terkait kepulangan dari Tanah Suci. Otoritas setempat menegaskan larangan keras bagi jemaah yang melebihi masa tinggal (overstay) dengan ancaman sanksi berat.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan telah menerapkan prosedur baru yang lebih terstruktur untuk mempermudah proses kepulangan jemaah umrah. Kebijakan ini diambil untuk memastikan arus keberangkatan berjalan tertib, terutama di tengah tingginya jumlah jemaah.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/3/2026), jemaah diimbau untuk berkoordinasi dengan penyelenggara perjalanan umrah guna memastikan jadwal kepulangan serta menyelesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi. Selain itu, jemaah juga diminta mengatur transportasi menuju bandara tepat waktu dan tiba setidaknya empat jam sebelum jadwal keberangkatan.

Otoritas Arab Saudi menegaskan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa umrah adalah 1 Dzulqa'dah 1447 Hijriah atau bertepatan dengan 18 April 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh jemaah wajib telah meninggalkan wilayah Arab Saudi.

Pemerintah memperingatkan, pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, mulai dari denda, hukuman penjara, hingga deportasi.

Tak hanya itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi juga melarang warga maupun penduduk setempat untuk membantu jemaah yang overstay, termasuk memberikan tempat tinggal, pekerjaan, atau transportasi. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan berujung pada sanksi hukum berat.

Di sisi lain, penyedia layanan umrah turut diminta aktif melaporkan setiap kasus overstay. Jika lalai, mereka juga dapat dikenai sanksi berupa denda finansial.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Arab Saudi untuk meningkatkan ketertiban penyelenggaraan ibadah umrah sekaligus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran visa.

(wia) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Niat dan Tata Cara Umrah Lengkap Sesuai Sunnah


Most Popular
Features