Menag Siap Percepat Pembentukan Ditjen Pesantren

Tim Redaksi,  CNBC Indonesia
12 November 2025 11:15
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025). (CNBC Indonesia/Martya Sari)
Foto: Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat ditemui usai acara Kumparan Halal Forum di Jakarta, Selasa (27/5/2025). (CNBC Indonesia/Martya Sari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Kementerian Agama akan mempercepat proses pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren sebagai unit eselon I. Hal tersebut itu disampaikannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta.

"Kami atas nama pribadi dan kelembagaan memberikan apresiasi dan ungkapan terima kasih yang tak henti-hentinya kepada Pimpinan dan Anggota Komisi VIII yang terhormat atas arahan, bimbingan serta selalu mengawal karena tidak lama lagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren akan terwujud," ujar Nasaruddin, dikutip dari rilis Kemenag, Rabu (12/11/2025).

Nasaruddin menjelaskan bahwa perubahan struktur kelembagaan ini merupakan kebutuhan mendasar agar pesantren mendapatkan layanan sesuai amanat Undang-Undang Pesantren.

"Begitu pun ketika nanti Ditjen Pesantren disetujui menjadi unit eselon I, maka akan semakin membutuhkan dukungan rencana kerja dan anggaran dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII," tambahnya.

Dia juga menyampaikan bahwa langkah penataan organisasi telah ditempuh melalui surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) . "Menteri Agama telah bersurat kepada KemenPAN-RB menitikberatkan pada pembentukan unit eseleon I baru yaitu Ditjen Pesantren," ujar Menag.

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang membacakan kesimpulan rapat yang memuat dukungan resmi DPR terhadap langkah tersebut. "Komisi VIII DPR RI mendesak Kementerian Agama RI untuk melakukan percepatan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi unit eselon I dan tersedianya kebutuhan dukungan rencana kerja serta anggaran yang memadai," ucap Ketua Komisi, Marwan.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama untuk lebih memperhatikan para santri.

"Komisi VIII mendesak Kementerian Agama untuk memastikan pemenuhan hak anak dan pengawasan di lingkungan pesantren untuk mencegah kekerasan terhadap anak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak di Pesantren," ucap Marwan Dasopang.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BPH Kaji Pemangkasan Masa Ibadah Haji 2026 Jadi 30 Hari

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular