Zakat Tak Bertentangan Sama UUD 1945, Ini Penjelasan Kemenag-Kemenkum

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 03/10/2025 17:20 WIB
Foto: Petugas amil zakat melayani warga yang ingin membayar zakat fitrah di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (26/3/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Kementerian Hukum (Kemenkum) menegaskan bahwa Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Penegasan itu disampaikan dalam sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Permohonan uji materi diajukan oleh Arslan Wahab melalui kuasa hukumnya, Askhalani. dari Kantor Hukum ARZ dan Rekan, Aceh Besar. Pemohon menilai Pasal 44 UU Zakat menimbulkan persoalan hukum, terutama terkait kekhususan Aceh dalam pengelolaan zakat.

Keterangan Presiden dalam sidang secara formal diwakili oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Agama Nasaruddin Umar. Penyampaian langsung di hadapan majelis hakim MK dilakukan oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad.


Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 mengatur, "Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 164; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3885) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini."

Abu mengatakan, zakat merupakan urusan pemerintahan di bidang agama yang menjadi kewenangan nasional. Karena itu, pengaturan melalui UU 23/2011 berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

"Pasal ini memberikan kepastian hukum, mencabut aturan lama, serta mencegah terjadinya kekosongan hukum dalam pengelolaan zakat. Karena itu, ketentuan ini tidak bisa diabaikan," ujarnya.

Ia menambahkan, ketentuan dalam Pasal 44 tidak bertentangan dengan Pasal 18B ayat (1) maupun Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Justru sebaliknya, pasal tersebut memastikan sinkronisasi aturan zakat di tingkat nasional.

Abu juga menjelaskan bahwa UU 23/2011 tetap berlaku di Aceh selama tidak bertentangan dengan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pengelolaan zakat di daerah tersebut dilakukan melalui Baitul Mal Aceh dan Baitul Mal kabupaten/kota berdasarkan Qanun Aceh.

Menurutnya, permohonan pemohon agar Pasal 44 ditambahkan frasa "kecuali Provinsi Aceh" tidak tepat. Usulan itu dinilai bertentangan dengan kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan.

"Menambahkan frasa pengecualian justru akan menimbulkan tumpang tindih aturan. UU 23/2011 sudah jelas mengakomodasi keberlakuannya sepanjang tidak bertentangan dengan UU Pemerintahan Aceh. Jadi tidak ada persoalan konstitusional di dalamnya," tegas Abu.

Berdasarkan hal tersebut, pemerintah meminta MK menolak permohonan uji materi atau setidaknya menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Pemerintah juga menegaskan Pasal 44 UU Zakat tetap sah dan mengikat karena sejalan dengan UUD 1945.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video:Bikin Jualan Produk BPR Syariah Laris Manis, DSN-MUI Lakukan Ini