Revisi UU Haji & Umrah Disepakati, BP Haji & Umrah Jadi Kementerian
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR dalam waktu dekat. Semua fraksi menyatakan setuju dan mendukung terhadap revisi UU tersebut.
Ada beberapa poin penting yang menjadi kesepakatan dalam revisi UU Haji dan Umrah ini.
"Kami sampaikan bahwa yang paling urgensi di dalam pembahasan ini perubahan mendasar, perasaan yang selama ini disebutkan badan, akhirnya panja menyepakati jadi kementerian," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang saat Rapat Kerja antara Komisi VIII DPR dengan pemerintah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Marwan juga menegaskan bahwa DPR dan pemerintah tidak menghapus kuota haji petugas haji daerah, namun membatasi.
"Karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jamaah," ucapnya.
Kemudian, Marwan juga memastikan bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) juga tidak dihapus alias tetap dipertahankan.
Selanjutnya Marwan juga membacakan kesepakatan mengenai kuota haji Indonesia, di mana ketentuannya 92% kuota untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.
Revisi UU Haji dan Umrah tersebut juga mendapatkan persetujuan serta dukungan dari delapan fraksi partai untuk melanjutkan pembahasan hingga sah menjadi Undang-Undang melalui proses yang sesuai dengan aturan dan ketentuan. Berikut delapan fraksi tersebut adalah:
1. Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar)
3. Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
4. Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
5. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
6. Frkasi Partai Keadilan Sosial (PKS)
7. Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)
8. Fraksi Partai Demokrat
Menteri Hukum Supratman Andi Atgas yang mewakili pemerintah menjelaskan pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang sebelumnya merupakan badan di bawah Kementerian Agama, adalah untuk efektivitas dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan haji dan umrah.
"Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat, dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas kepada masyarakat," ujar Atgas dalam raker tersebut.
"Selain itu, RUU ini juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, antara lain pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan Ibadah Haji, kuota haji reguler dan khusus, pemantauan, evaluasi, dan pengawasan penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," sambungnya.
Ia juga mengucapkan, mewakili Presiden Prabowo Subianto, dukungan dan sambutan baik terhadap pembahasan revisi UU Haji dan Umrah.
"Kami mewakili presiden menyetujui dan menyambut baik, serta menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada Pembicaraan Tingkat 1 untuk diteruskan pada Pembicaraan Tingkat 2 guna pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia."
(miq/miq)