Begini Keputusan Lengkap Menag & DPR Soal Biaya Haji 2024

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
27 November 2023 18:25
Peziarah Muslim yang datang ke tanah suci dari seluruh dunia, menunaikan salat Jumat di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu covid. (Photo by Islam Yakut/Anadolu Agency via Getty Images)
Foto: Peziarah Muslim yang datang ke tanah suci dari seluruh dunia, menunaikan salat Jumat di sekitar Ka'bah di Masjidil Haram di kota suci Mekkah, Arab Saudi, Jumat (1/7/2022). Arab Saudi kembali mengizinkan jamaah haji luar negeri untuk beribadah ke negara mereka pada musim haji tahun ini usai 2 tahun terganggu covid. (Photo by Islam Yakut/Anadolu Agency via Getty Images)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah atau tahun 2024. Keputusan tersebut diambil dalam rapat kerja antara Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Komisi VIII DPR RI pada Senin, (27/11/2023).

"Ini mungkin keputusan tercepat yang pernah dibuat oleh panitia kerja haji, hanya 2 minggu ini luar biasa," kata Yaqut seusai rapat di Gedung DPR, Senin (27/11/2023).

Dalam rapat kerja yang berlangsung hanya sekitar 15 menit itu, pemerintah dan DPR menyepakati sejumlah hal dalam penyelenggaraan haji, misalnya untuk kuota sampai dengan biaya yang harus dibayarkan para jamaah. Berikut ini merupakan poin-poin keputusan yang diambil dalam rapat tersebut.

1. Komisi VIII dan pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi sebagai berikut.

-Kuota haji Indonesia tahun 2023 sebanyak 241 ribu jamaah dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler 221.721 dan haji khusus sebanyak 19.280.

-Nilai tukar mata uang rupiah terhadap dollar Amerika Serikat dan Saudi Arabian Riyal adalah US$ 1/Rp 15.600 dan 1 SAR/Rp 4.160.

2. Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 per jamaah untuk haji reguler sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari.

-Biaya bersumber dari Nilai Manfaat keuangan haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 37.364.114 atau sebesar 40% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan Indonesia. Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan sebesar Rp 8,2 triliun.

-Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jamaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60% meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup dan biaya visa.

-Terkait dengan pelunasan Bipih dibayarkan jamaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat rekening virtual masing-masing jamaah.

3. Komisi VIII dan Kementerian Agama menyetujui penggunaan Nilai Manfaat setoran BPIH Khusus untuk mendukung pelayanan kepada jamaah haji khusus tahun 2024 sebesar Rp 14,5 miliar.

4. Komisi VIII DPR meminta Panja Kementerian Agama untuk bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan Bank Penerima Setoran BPIH untuk memberlakukan kebijakan cicilan pelunasan biaya haji bagi jamaah yang berangkat di tahun 2024 sejak diputuskannya hingga akhir pelunasan BPIH.

ReplyForward

(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Tok! Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta, Jemaah Bayar Rp56 Juta

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular