
Breaking News: Menag-DPR Sepakati Biaya Haji 2024 Rp93,4 Juta

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi VIII DPR dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja yang digelar Komisi VIII DPR dengan Kementerian Agama di ruang rapat Komisi VIII DPR, Senayan, Jakarta, Senin (27/11/2023).
"Demikianlah rapat kerja hari ini yang diakhiri dengan penandatanganan BPIH 1445 Hijriah atau 2024," kata Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi dalam rapat.
Secara lebih detail, BPIH 2024 dibagi menjadi dua komponen. Komponen pertama adalah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jamaah sebesar 60% atau Rp 56 juta. Sementara, biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 40% atau 37,3 juta.
Hampir semua fraksi di Komisi VIII menyetujui hal tersebut. Hanya Fraksi PKS yang menyatakan menolak.
"Dengan demikian dari pandangan fraksi, ada satu fraksi yang menolak dan lainnya setuju," kata Ashabul.
Hasil kesepakatan dalam raker ini selanjutnya akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden.
Atas keputusan ini, Menag Yaqut menyampaikan terima kasih kepada Komisi VIII DPR. Dia mengatakan pemerintah akan berupaya melaksanakan ibadah haji secara lebih baik.
"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih pada komisi VIII DPR RI yang memberikan dukungan dalam pelaksanaan haji dari tahun ke tahun," kata dia.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Teken Keppres Biaya Haji 2024, Cek Besarannya!