Bayar Zakat 100% Amanah & Transparan? Yuk di ZISWAF CTARSA

Dwitya Putra, CNBC Indonesia
Selasa, 18/04/2023 16:26 WIB
Foto: Ilustrasi bayar zakat (Aristya Rahadian Krisabella/CNBC Indonesia).

Jakarta, CNBC Indonesia - Zakat menjadi salah satu dari lima kewajiban utama yang harus ditunaikan umat Islam. Pengeluaran zakat umumnya dibayar di bulan Ramadan lantaran ada pahala berlipat yang bisa didapat di bulan penuh berkah ini, termasuk zakat fitrah.

Kewajiban membayar zakat fitrah dibebankan kepada setiap muslim dan muslimah, baligh atau belum, kaya atau tidak. Adapun ketentuannya bahwa dia masih hidup pada malam hari raya dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.

Zakat fitrah wajib dibayarkan maksimal sebelum salat Idulfitri. Oleh karena itu, pembayaran zakat fitrah harus sudah siapkan beberapa hari sebelum datangnya hari raya Idulfitri.


Membayar zakat fitrah umumnya menggunakan bahan makanan pokok di suatu negara. Di Indonesia, biasanya menggunakan beras maupun uang yang nilainya setara dengan 2,5 kg beras.

Adapun tujuan zakat merupakan wujud dari kepedulian kepada orang-orang yang kurang mampu. Melalui zakat diharapkan beban kebutuhan orang-orang yang tidak berkecukupan bisa berkurang.

Ternyata di samping memenuhi kewajiban beragama, membayar zakat bisa menjadi pengurang pajak penghasilan (PPh). Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pasal 9 ayat 1 UU Pajak Penghasilan menegaskan bahwa pajak bisa menjadi pengurang PPh. Bahkan, tata caranya ikut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 254/PMK.03/2010.

"Zakat bisa meringankan pajak, karena apa? Dasar hukumnya mulai dari UU, PP dan PMK sampai Peraturan Dirjen Pajak, mengatur hal itu," kata Arif Yunianto selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Direktorat Jenderal Pajak beberapa waktu lalu.

Dalam menunaikannya, zakat fitrah bisa diberikan ke daerah terdekat terlebih dulu, seperti menyerahkannya ke masjid atau musala terdekat. Kewajiban ini juga bisa ditunaikan melalui bantuan lembaga amil zakat.

Nah, bagi kaum muslim yang masih bingung mau menunaikan kewajiban zakat fitrah kemana, jangan khawatir, karena hal tersebut kini bisa dilakukan melalui lembaga amil zakat, infak, sedekah dan wakaf (ZISWAF) CTARSA. Tak hanya zakat, ZISWAF CTARSA juga membantu kaum muslim untuk pembayaran infak, sedekah, dan wakaf.

ZISWAF CTARSA merupakan lembaga yang bergerak pada bidang islamic social funding dan berada di bawah naungan CTARSA FOUNDATION.

Lembaga itu bertujuan memperkuat dan memperluas visi misi CTARSA FOUNDATION, yaitu menjadikan Lembaga ZISWAF yang dipercaya publik untuk memotong mata rantai kemiskinan melalui layanan pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Lembaga ZISWAF CTARSA memiliki tagline T0P, yaitu Transparan, 0% Hak Amil dan Hak Nazhir, serta Produktif. Dengan ini, ZISWAF CTARSA berkomitmen mengelola dan mengembangkan dana ZISWAF dengan cara transparan, baik dalam hal laporan keuangan maupun implementasi program.

Adapun biaya operasional Lembaga ZISWAF CTARSA didukung 100% oleh unit-unit usaha CT Corp sehingga dana ZISWAF yang disalurkan melalui Lembaga ZISWAF CTARSA akan disalurkan 100% kepada para penerima manfaat.

Jadi, sudahkah Anda beramal hari ini? Segera tunaikan zakat, infak, sedekah, wakaf, dan dana sosial keagamaan lainnya melalui ZISWAF CTARSA.


(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Peran "Penting" Bank Syariah Bantu Ekonomi RI Hadapi Gejolak