Ingat! 8 Golongan Ini Berhak Terima Zakat Fitrah Ya
Jakarta, CNBC Indonesia - Membayar zakat fitrah merupakan hal wajib bagi setiap umat Islam yang mampu. Istilah zakat sendiri berasal dari kata "zaka" yang artinya suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.
Di dalam zakat terkandung harapan untuk memperoleh keberkahan, kebersihan jiwa, dan memupuk kebaikan. Itulah mengapa disebut dengan zakat.
Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah 3,1 liter atau kurang lebih 2,5 kg bahan makanan pokok. Boleh juga diganti dengan uang yang nilainya sama dengan harga 2,5 kg bahan makanan pokok yang dimakannya sehari-hari.
Waktu mengeluarkan zakat fitrah yaitu sejak awal bulan Ramadan sampai akhir bulan Ramadan. Sedangkan waktu yang paling baik mengeluarkan zakat fitrah yaitu sebelum pergi mengerjakan sholat Idul Fitri sebagaimana hadits berikut:
"Barangsiapa yang membayarnya (zakat fitrah) sebelum sholat hari raya, maka ia adalah zakat yang diterima (di sisi Allah), dan yang membayarnya sesudah sholat hari raya, maka ia sebagai sedekah sebagaimana sedekah-sedekah yang lain." (HR. Abu Daud).
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Dikutip dari Detik, ternyata ada beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah. Penerima zakat fitrah ini dikenal dengan sebutan mustahik.
Hendaknya zakat fitrah dibagikan kepada delapan golongan mustahik sebagaimana telah disebutkan dalam Al-Qur'an surat At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Dikutip dari Buku Pintar Muslim dan Muslimah yang ditulis oleh Rina Ulfatul Hasanah, berikut delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah:
1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai pekerjaan atau sumber pendapatan yang tetap
2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai pekerjaan tetap tetapi gajinya tidak dapat mencukupi kebutuhan keluarganya
3. Gharim, yaitu orang yang mempunyai banyak utang dan kesulitan untuk melunasi semua utangnya
4. Riqab, yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan oleh tuannya, apabila ia mampu menebus dirinya
5. Amil, yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan membagikan zakat
6. Muallaf, yaitu orang yang masih lemah imannya, sehingga dengan pemberian itu diharapkan akan semakin mantap imannya
7. Sabilillah, yaitu orang-orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang melawan musuh-musuh Allah, mendirikan sekolah (madrasah), masjid, dan lain sebagainya
8. Ibnu Sabil, yaitu musafir atau orang-orang yang kehabisan bekal di perjalanan dan perjalannya itu tidak untuk maksiat
Disebutkan pula bahwa golongan fakir miskin yang tinggal di wilayah setempat perlu diutamakan. Akan tetapi, jika di wilayah tempat tinggal tersebut sudah tidak ditemukan orang-orang yang termasuk fakir miskin, maka zakat fitrah boleh disalurkan kepada fakir miskin yang tinggal di daerah lain (utamanya daerah terdekat).
Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat
Ust. H. Fatkhur Rahman menyebutkan dalam bukunya yang berjudul Pintar Ibadah terkait orang yang tidak berhak menerima zakat. Golongan berikut ini tidak tercantum di dalam firman Allah dan hal ini dimaksudkan agar pendistribusian zakat dapat secara adil dan merata.
1. Orang kaya dan orang yang tenaganya masih kuat yang masih sanggup mencari pendapatan untuk mencukupi keluarganya
2. Budak (hamba sahaya) yang terpelihara, yakni budak yang segala macam kebutuhannya dipenuhi oleh tuannya
3. Orang yang berada dalam tanggungan orang yang berzakat. Misalnya anak tidak boleh menerima zakat dari orang tuanya, istri tidak berhak menerima zakat dari suaminya, dan lain sebagainya
4. Orang-orang kafir atau orang nonmuslim yang memusuhi Islam
Dinukil dari buku Fikih Zakat, Sedekah, dan Wakaf, Rasulullah pernah berpesan kepada Mu'az sewaktu ia diutus ke negeri Yaman. Beliau berkata kepada Mu'az, "Beritahukanlah kepada mereka (umat Islam)," diwajibkan atas mereka zakat. Zakat itu diambil dari orang kaya dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka." (Mughniyah, 2008: 197)
Demikian penjelasan dari siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah sebelum dilaksanakannya sholat Idul Fitri.
(haa/haa)