Wajib Tahu, Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan

Jakarta, CNBC Indonesia - Di bulan Ramadan, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan ibadah puasa. Hal ini membuat umat Muslim saat menjalankan ibadah puasa harus menjauhi larangan-larangan tersebut agar ibadah puasa yang dilaksanakan menjadi berkah.
Selain menghindari dari makan dan minum secara sengaja, ada larangan lain yang harus ditaati yaitu tidak berhubungan suami istri saat ibadah puasa dilaksanakan karena akan membatalkan puasa.
Saat menjalani ibadah puasa, tidak selamanya berjalan lancar. Terkadang ada godaan dan cobaan yang silih berganti datang dan mendekat.
Diantara cobaan yang berat tersebut yaitu ketika datangnya nafsu untuk bersetubuh dengan suami atau istri yang sangat besar. Padahal waktu maghrib masih lama datang. Jika tidak terhindarkan, maka ada tebusan dari kesalahan tersebut yang harus segera dilakukan.
Hukum Berhubungan Suami Istri di Bulan Ramadan
Hukum berhubungan suami istri saat bulan Ramadan dibagi menjadi dua kondisi, yakni saat malam hari dan saat siang hari. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Malam Hari
Berhubungan intim suami istri pada malam hari di bulan Ramadan hukumnya mubah atau boleh. Hal ini terdapat dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala, yakni:
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam." (QS. Al-Baqarah: 187).
Saat ingin berhubungan intim, niatkan hanya untuk mendapat ridha Allah Subhanahu Wa Ta'ala dan meraih maksud yang paling baik dari bersetubuh, yakni untuk mendapatkan keturunan. Maka dari itu, jangan lupa untuk mengucapkan basmallah sebelum bersetubuh.
Hal ini dikarenakan berhubungan intim (jima') merupakan bagian dari ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalil yang menjadi dasar disunnahkannya membaca basmallah sebelum jima' adalah firman Allah berikut ini:
"Isteri-isterimu adalah tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah : 223).
Selain membaca basmallah, ada juga doa yang dapat dibaca sebelum berjima' berdasarkan sabda Rasulullah SAW berikut ini:
لَوْ أَنَّ أَحَدَهُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِيَ أَهْلَهُ قَال : بِسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا، فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِي ذَلِكَ لَمْ يَضُرَّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Artinya: "Seandainya salah seorang kalian ketika akan mendatangi istrinya (berjima') mengucapkan : Dengan nama Allah, Ya Allah, jauhkanlah kami dari setan dan jauhkan setan dari apa yang Engkau berikan kami dari rizqi, seandainya ditakdirkan dari jima' itu seorang anak, maka setan tidak bisa membahayakan anak itu selamanya." (HR. Bukhari Muslim).
Hukum Berhubungan Suami Istri Pada Siang Hari
Sedangkan untuk hukum berhubungan intim yang dilakukan pada siang hari, para ulama sepakat bahwa berhubungan intim di waktu puasa atau sebelum waktu maghrib tiba hukumnya haram dan hal itu bisa membatalkan puasa.
Bagi umat Muslim yang melakukan hubungan intim pada siang hari diwajibkan baginya menjalankan Kifarah 'udhma (denda besar) yang dilakukan sesuai urutan, tidak dapat dipilih salah satu berikut ini:
Pertama, ia harus memerdekakan hamba sahaya perempuan yang tidak beriman, tidak boleh yang lain. Sahaya tersebut harus terbebas dari cacat yang mengganggu kinerjanya. Kedua, jika tidak mampu, ia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Ketiga, jika ia tidak mampu, ia harus memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (kurang lebih sepertiga liter).
Jika dihubungkan dengan konteks zaman sekarang, denda yang pertama tidak mungkin dilakukan. Hal ini dikarenakan tidak ada lagi perbudakan di zaman sekarang. Maka sanksi kedua harus dilaksanakan kecuali ada halangan yang dibenarkan oleh syariat
Maka sanksi ketiga yang menjadi denda atau tebusan terakhir yaitu memberikan 60 paket makanan pokok yang masing-masing beratnya 60 ons.
Denda-denda tersebut diterangkan pada hadits riwayat Al-Bukhari berikut ini:
أَنَّ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: أَتَى رَجُلٌ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: هَلَكْتُ، وَقَعْتُ عَلَى أَهْلِي فِي رَمَضَانَ، قَالَ: أَعْتِقْ رَقَبَةً قَالَ: لَيْسَ لِي، قَالَ: فَصُمْ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ قَالَ: لاَ أَسْتَطِيعُ، قَالَ: فَأَطْعِمْ سِتِّينَ مِسْكِينًا
Artinya: "Abu Hurairah meriwayatkan, ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah ﷺ lantas berkata, "Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadan. Beliau bersabda, "Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan." Dijawab oleh laki-laki itu, "Aku tidak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut." Dijawab lagi oleh laki-laki itu, "Aku tak mampu." Beliau kembali bersabda, "Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin," (HR al-Bukhari).
Perlu dipahami, bahwa hukum ini tidak bisa dilanggar dan dihindarkan dari tiga jenis denda ini. Tidak dapat juga untuk dibatalkan puasanya terlebih dahulu (baik dengan makan atau minum) sebelum melakukan hubungan intim agar ada harapan untuk terhindar dari kifarah ini.
Itu dia informasi lengkap mengenai hukum berhubungan intim suami istri di bulan Ramadan. Semoga bermanfaat.
[Gambas:Video CNBC]
Jadwal Buka Puasa 5 April 2022 Bandung, Medan & Denpasar
(dru)