
Lebaran Sebentar Lagi, Ingat Zakat Fitrah! Baca Niat Ya...

Jakarta, CNBC Indonesia - Hari raya Idul Fitri akan segera tiba. Sebagai umat muslim ada kewajiban yang harus dituntaskan, yaitu membayar zakat fitrah sebagai wujud untuk menyucikan diri dan membersihkan perbuatan manusia.
Seperti yang ditulis detikcom, Senin (3/5/2021) hukum zakat fitrah adalah wajib. Penerimanya yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fi sabililah dan ibnu sabil.
Rasulullah SAW telah memerintahkan zakat fitrah sebelum diturunkannya kewajiban zakat. Ketika diturunkan kewajiban zakat, rasul tidak menyuruh dan tidak melarang akan tetapi melakukan hal tersebut.
Adapun hikmahnya adalah menjadi pembersih dari perbuatan dosa yang dilakukan atau membersihkan kotoran berpuasanya, atau menambal segala yang kurang. Di samping itu juga menumbuhkan rasa kecintaan dan ikut berbagi rezeki kepada orang yang membutuhkan.
Pemberian zakat fitrah bisa secara langsung atau melalui penyalur. Besaran Zakat Fitrah adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Berikut niat zakat fitrah:
1. Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'an nafsii fadhan lillahi ta'aala
Artinya: "Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta'ala"
2. Niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri 'annii wa 'an jami'i maa tilzamunii nafaqoo tuhum syar'an fardhan lillahi ta'aala
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala".
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jangan Keliru, Ini Jenis-jenis Zakat dan Waktu Membayarnya...