Dewan Syariah Nasional Siapkan Fatwa untuk EBA

Shuliya Ratanavara, CNBC Indonesia
09 February 2018 13:14
Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan fatwa ini akan dikeluarkan pada Maret 2018.
Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) siapkan fatwa untuk Efek Beragun Aset (EBA) Syariah dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Anggota DSN MUI Adiwarman Karim mengatakan fatwa ini akan dikeluarkan pada Maret 2018.

Lebih lanjut, Adiwarman menjelaskan dengan adanya fatwa untuk EBA Syariah diharapkan regulator dapat membuat aturan yang sejalan dengan itu. Sehingga perbankan syariah bisa mendapatkan aliran dana dari EBA untuk melakukan pembiayaan kepemilikan rumah.

"Karena kita melihat potensi di KPR syariah banyak. Padahal KPR syariah ini kan panjang yang bikin bank syariahnya jadi kesulitan likuiditas. Nah dengan EBA SP dan KIK EBA syariah ini akan bisa membantu," kata Adiwarman di Bursa Efek Indonesia, Jumat (09/02/2018).

Adiwarman juga mengatakan dengan mendapatkan pendanaan dari EBA ia menargetkan KPR syariah bisa turut mencakup 30%-50% dari program satu juta rumah dari pemerintah. Adapun, kini empat bank syariah yang memiliki porsi KPR cukup besar ialah BTN Syariah, Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, dan BNI Syariah.
(hps) Next Article BI: Banyak Negara Non Muslim Terapkan Sistem Keuangan Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular