Walau Masih Tertinggal, Potensi Keuangan Syariah Masih Besar

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 January 2018 17:05
Kontribusi ekonomi dan sistem keuangan syariah domestik disebut masih di bawah kontribusi ekonomi konvensional
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman
Jakarta, CNBC Indonesia - Kontribusi ekonomi dan sistem keuangan syariah domestik disebut masih di bawah kontribusi ekonomi dan sistem keuangan konvensional. Bahkan, ekonomi dan sistem keuangan syariah nasional dianggap belum memenuhi sepenuhnya prinsip keadilan dan keseimbangan yang dijunjung tinggi ekonomi dan keuangan syariah.

Hal tersebut dikemukakan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo usai menyepakati komitmen pengembangan ekonomi syariah di Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Wakaf Indonesia, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Kontribusi ekonomi dan keuangan syariah masih dibawah aktivitas ekonomi dan keuangan konvensional, serta belum dapat memenuhi kebutuhan,” kata Agus, Rabu (28/1/2018).

Agus mengaku optimistis, potensi pengembangan ekonomi dan sistem keuangan syariah masih relatif besar. Maka dari itu, bank sentral pun akan menyusun berbagai strategi untuk mengoptimalkan potensi ekonomi dan keuangan syariah.

Pertama, dengan melakukan pendalaman pasar keuangan syariah. Kedua, melakukan pemberdayaan ekonomi syariah. Dan yang terakhir, adalah penguatan riset dan edukasi keuangan syariah.

“Ini adalah platform pengembangan ekonomi dan keuangan syariah ke depan,” kata mantan Menteri Keuangan itu.

Agus menilai, ekonomi dan keuangan syariah Indonesia terus berkembang yang ditandai perkembangan berbagai lembaga keuangan Islam seperti perbankan syariah, takaful, koperasi syariah, dan pasar keuangan syariah, serta berbagai lembaga sosial Islam.

Bersama itu, terjadi pula peningkatan minat masyarakat Indonesia terhadap industri halal yang telah berkembang menjadi suatu gaya hidup. Hal tersebut mencakup sektor-sektor ekonomi syariah secara luas seperti makanan halal, fashion syariah, pengobatan dan kosmetik, serta usaha (bisnis) syariah.

Untuk mendukung pembangunan infrastruktur nasional, pemerintah dan regulator khususnya Kementerian Keuangan, BI dan Otoritas Jasa Keuangan tengah mempersiapkan rencana pembangunan infrastruktur dengan peran pasar keuangan, termasuk dengan instrumen Sukuk.

“Penandatanganan kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung dan mewujudkan iklim yang kondusif bagi pengembangan ekonomi dan keuangan syariah Indonesia,” jelasnya.
(dru) Next Article BI: Banyak Negara Non Muslim Terapkan Sistem Keuangan Syariah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular