Saham Gocap Turun Kasta Jadi Rp1, Tetangga RI Ternyata Lebih "Kejam"
Jakarta, CNBC Indonesia - Saham yang selama ini tertahan di harga Rp50 bakal memiliki ruang untuk bergerak lebih rendah. Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai menjadi Rp1 per saham, dari sebelumnya Rp50. Ketentuan tersebut dijadwalkan berlaku mulai Senin (28/9/2026).
Perubahan ini membuat mekanisme harga saham Indonesia menarik untuk dibandingkan dengan bursa di kawasan. Di sejumlah pasar Asia Pasifik, harga saham dapat diperdagangkan hingga pecahan terkecil mata uang setempat.
Daftar itu menunjukkan bahwa harga di bawah satu unit mata uang sudah tersedia dalam sistem perdagangan beberapa bursa kawasan. Namun, angka nominalnya tidak bisa langsung dipakai untuk menyimpulkan saham di suatu negara lebih murah daripada negara lain.
Nilai setiap mata uang berbeda, begitu pula jumlah saham beredar dan nilai perusahaan di baliknya.
Aturannya juga tidak selalu sama.
Di Hong Kong, misalnya, harga terendah di pasar board lot berbeda dari pasar odd lot. Sementara di Australia, A$0,001 merupakan kelipatan harga terendah untuk memasukkan order saham; harga pembukaan dan penutupan memiliki pengecualian dalam aturan ASX.
Harga Perdagangan Beda dari Syarat Tetap Tercatat
Perbedaan lain terlihat di Singapura. Saham di SGX dapat diperdagangkan pada S$0,001. Bursa tersebut pernah memiliki aturan yang meminta saham di papan utama mempertahankan harga setidaknya S$0,20, tetapi aturan itu telah dihapus sejak Juni 2020.
Artinya, harga terendah yang bisa diperdagangkan dan syarat harga agar perusahaan tetap tercatat di bursa adalah dua hal berbeda. Perbedaan inilah yang perlu diperhatikan saat membandingkan kebijakan BEI dengan bursa luar negeri.
Mengapa Amerika Serikat dan Eropa Tidak Ada di Tabel?
Amerika Serikat dan Eropa tidak dimasukkan karena sulit diwakili oleh satu angka harga perdagangan terendah yang sebanding dengan batas Rp1 di BEI.
Di Amerika Serikat, angka US$1 yang sering disebut dalam pembahasan saham Nasdaq dan New York Stock Exchange (NYSE) merupakan syarat untuk tetap tercatat, bukan batas mutlak yang membuat transaksi di bawah US$1 langsung mustahil.
Saham dapat diperdagangkan di bawah angka tersebut, meski perusahaan kemudian berisiko dinyatakan tidak memenuhi ketentuan pencatatan apabila kondisinya berlangsung sesuai batas waktu dalam aturan bursa.
Eropa pun bukan satu bursa dengan satu ketentuan harga. Tiap pasar memiliki mekanisme sendiri. Di London Stock Exchange, misalnya, ada saham yang tercatat diperdagangkan pada harga kurang dari satu penny. Karena itu, menyebut "harga minimum saham di Eropa" dengan satu angka justru bisa menyesatkan.
Bagi Indonesia, perubahan dari Rp50 menjadi Rp1 terutama berarti harga saham yang sebelumnya berhenti di batas bawah lama kini memiliki ruang pembentukan harga lebih luas. Seberapa aktif saham tersebut diperdagangkan tetap bergantung pada minat beli dan jual di pasar.
-
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls)