MARKET DATA

Dilema AI: Berantas Korupsi Tapi Lahirkan Modus Koruptor Generasi Baru

mae,  CNBC Indonesia
07 July 2026 10:55
Ilustrasi Korupsi. (Dok. Freepik)
Foto: Ilustrasi Korupsi. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Perang melawan korupsi kini memasuki babak baru dengan kehadiran kecerdasan buatan (AI).

Di satu sisi, AI menjadi senjata ampuh untuk mendeteksi penyimpangan, mengidentifikasi pola korupsi, dan mempercepat pengawasan. Namun AI juga membuka celah lahirnya modus korupsi yang lebih canggih, tersembunyi di balik algoritma, data, sistem yang sulit diaudit, serta bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Peringatan itu disampaikan Profesor Choi Yong-Jeon, Guru Besar Hukum dan Pelayanan Publik Daejin University sekaligus Presiden Korean Anti-Corruption Law Association, dalam International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026.

Menurut Choi, perdebatan mengenai AI kini bukan lagi sebatas apakah teknologi tersebut mampu membantu memberantas korupsi. Pertanyaan yang kini jauh lebih penting adalah apakah AI justru akan melahirkan bentuk kekuasaan baru yang membuka ruang korupsi.

"AI bisa menjadi alat pencegahan korupsi, tetapi juga dapat berkembang menjadi struktur kekuasaan baru yang menyembunyikan korupsi," kata Choi dalam acara IACF, di Seoul, Korea Selatan, Jumat (3/7/2026).

 

Dia menambahkan AI mengubah paradigma pemberantasan korupsi, dari yang sebelumnya mengandalkan penindakan setelah pelanggaran terjadi menjadi sistem pencegahan berbasis analisis data (risk-based supervision).

AI bisa berperan besar dalam mendeteksi pola korupsi mulai dari kolusi, konflik kepentingan, pemenang tender yang berulang hingga harga yang tidak wajar melalui integrasi data pengadaan barang dan jasa, tender, perizinan, pelaksanaan anggaran hingga pengaduan masyarakat.

Profesor Choi Yong-Jeon, Guru Besar Hukum dan Pelayanan Publik Daejin University (dua dari kanan) dalam acara International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026.Profesor Choi Yong-Jeon, Guru Besar Hukum dan Pelayanan Publik Daejin University (dua dari kanan) dalam acara International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026. Foto: AssAsnap

 

Informasi tersebut kemudian digunakan untuk menentukan proyek atau instansi dengan risiko korupsi tertinggi sehingga audit dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Namun, Choi menegaskan AI bukan untuk menggantikan auditor maupun penyidik. Teknologi tersebut hanya berfungsi sebagai sistem peringatan dini yang membantu aparat pengawas memanfaatkan sumber daya secara lebih efektif.

Pendekatan tersebut mulai diterapkan di berbagai negara. Inggris menggunakan Screening for Cartels (SfC) untuk mendeteksi indikasi persekongkolan tender, Italia memanfaatkan big data pengadaan publik, sedangkan Brasil mengembangkan model prediksi korupsi berbasis data anggaran pemerintah daerah.

Korupsi Kini Bisa Bersembunyi di Balik Algoritma

Di balik manfaat tersebut, Choi mengingatkan AI juga melahirkan ancaman baru yang jauh lebih sulit dideteksi.

Dia menyebut fenomena tersebut sebagai algorithmic corruption, yakni ketika praktik korupsi disamarkan melalui algoritma sehingga keputusan yang sebenarnya telah dimanipulasi terlihat objektif dan netral.

"Manipulasi dapat dilakukan melalui pemilihan data yang bias, perubahan bobot penilaian secara tersembunyi, hingga keputusan otomatis yang diam-diam menguntungkan pihak tertentu," imbuhnya.

 

Brasil pernah menghadapi persoalan serupa melalui model Risk Classification for Public Contracts (RCPC). Sistem tersebut belajar dari data perusahaan yang pernah dijatuhi sanksi. Akibatnya, perusahaan yang belum pernah terdeteksi pelanggaran justru lolos dari radar pengawasan, sementara perusahaan yang pernah bermasalah otomatis memperoleh penilaian buruk.

"Risiko terbesar bukan sekadar kesalahan algoritma, tetapi kekuasaan yang tidak dapat diverifikasi," ujar Choi.

Deepfake hingga Monopoli Data

Ancaman AI tidak berhenti di situ. Ketika seluruh data strategis pemerintah, mulai dari transaksi keuangan, pengadaan barang dan jasa, aset pejabat hingga bantuan sosial dikumpulkan dalam satu sistem AI, muncul risiko baru berupa yaitu monopoli informasi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Perkembangan AI memang mempermudah manipulasi bukti melalui deepfake, data poisoning, adversarial attack, hingga fenomena liar's dividend. Fenomena itu merujuk pada ketika bukti yang sebenarnya asli justru dibantah dengan alasan merupakan hasil rekayasa AI.

Kondisi tersebut membuat pembuktian tindak pidana korupsi menjadi semakin rumit.

Sebagai upaya untuk memaksimalkan AI dalam pemberantasan korupsi, setidaknya ada tiga hal yang perlu dilakukan.

Pertama, AI harus menerapkan prinsip transparency dan explainability, sehingga asal-usul data, variabel, bobot penilaian hingga proses pengambilan keputusan dapat diaudit melalui pendekatan Explainable AI (XAI).

Kedua, regulasi AI harus terintegrasi dengan aturan antikorupsi, gratifikasi, konflik kepentingan, perlindungan data pribadi hingga hukum administrasi.

Ketiga, pengawasan tidak boleh hanya dilakukan pemerintah. Lembaga antikorupsi, auditor negara, otoritas perlindungan data, akademisi, pakar teknologi hingga masyarakat sipil harus terlibat dalam mengawasi penggunaan AI.

"AI tidak boleh dipandang sebagai teknologi yang otomatis adil. Di era AI, tantangan terbesar bukan lagi menciptakan algoritma yang lebih pintar, melainkan memastikan teknologi tetap akuntabel dan tidak menjadi alat baru untuk menyembunyikan korupsi," tegas Choi.

 

Anga Timilsina, UNDP Global Advisor on Anti-Corruption  dalam acara International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026.Anga Timilsina, UNDP Global Advisor on Anti-Corruption dalam acara International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026. Foto: AssAsnap

 

Pembicata lain, Anga Timilsina, UNDP Global Advisor on Anti-Corruption menjelaskan dengan kemampuan masifnya dalam mengolah data serta dalam hitungan menit, AI membawa banyak manfaat. Di antaranya mempercepat audit, mengawasi pengadaan barang dan jasa, hingga mendeteksi indikasi penyimpangan yang selama ini luput dari pengawasan manusia.

Namun, AI bukan "obat mujarab" pemberantasan korupsi. Tanpa data yang akuntable dan berkualitas, AI hanya akan menghasilkan analisis yang keliru. Prinsip "garbage in, garbage out" tetap berlaku.

Karena itu, sebelum berlomba mengadopsi AI, masing-masing negara harus lebih dulu membangun fondasi digital yang kuat.

"Infrastruktur, standardisasi data, keamanan siber, hingga perlindungan privasi menjadi prasyarat utama. Tak kalah penting, setiap rekomendasi AI tetap harus diverifikasi oleh manusia agar keputusan yang diambil tidak semata bergantung pada algoritma," ujarnya.


Bagaimana Penerapan di ASEAN?

Peluang pemanfaatan AI untuk memberantas korupsi sangat besar. Pertumbuhan ekonomi digital yang pesat, populasi muda yang mendominasi, dan penetrasi internet yang terus meningkat menjadi modal kuat kawasan ini.

Namun, kesiapan setiap negara masih timpang.

"Singapura menjadi pemimpin AI di ASEAN, sementara negara lain masih tertinggal akibat terbatasnya investasi, infrastruktur digital, pusat data, serta minimnya talenta seperti ilmuwan data dan insinyur AI," ujar Timilsina.

Meski teknologi terus melesat, akar persoalan korupsi tetap berada pada tata kelola yang berujung pada manusianya sendiri.

Memiliki undang-undang antikorupsi saja tidak cukup jika penegakannya lemah.

Independensi lembaga antikorupsi harus dijaga, kapasitas penyidik harus ditingkatkan dan perlindungan whistleblower harus diperkuat.

"Pada akhirnya, AI hanyalah alat. Teknologi tidak akan mampu menggantikan integritas manusia. Tanpa aparatur yang berintegritas, dunia usaha yang menjunjung etika, serta masyarakat yang menolak korupsi, secanggih apa pun AI tidak akan mampu menghapus praktik korupsi," imbuhnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-Moon dalam sambutannya mengingatkan korupsi tidak hanya menghancurkan ekonomi tetapi juga merusak kepercayaan publik. Dia juga mengingatkan jaman sudah berubah, terutama dengan kencangnya perkembangan teknologi.

"AI memang bisa membantu tetapi moralitas adalah yang paling penting," ujarnya.

Sebagai catatan, International Anti-Corruption Forum (IACF) 2026 diselenggarakan oleh Komisi Antikorupsi dan Hak Sipil (ACRC). bersama Program Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP).

Forum ini diselenggarakan untuk memperingati satu dekade kerja sama Korea dengan UNDP dalam membagikan sistem antikorupsi Korea kepada berbagai negara di dunia.

Forum ini diikuti oleh peserta dari 17 negara, yang terdiri atas lembaga antikorupsi, organisasi internasional, serta para pakar antikorupsi dari kalangan pemerintah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan sektor swasta, baik dari dalam maupun luar negeri.

Forum ini akan menjadi momentum untuk meninjau capaian kerja sama selama satu dekade sekaligus merancang strategi antikorupsi di masa depan.

Ketua Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil Korea Selatan (ACRC) Jung Il-yeon mengingatkan jik korupsi bukan hanya sekedar angka.

"Korupsi berarti hilangnya kesempatan anak-anak memperoleh pendidikan, pasien mendapatkan layanan kesehatan, serta masyarakat memperoleh kesempatan hidup yang lebih baik,"jelasnya.

Berdasarkan data World Bank Group, dunia usaha dan masyarakat membayar lebih dari US$1 triliun dalam bentuk suap setiap tahunnya. Sementara Transparency International (TI) memperkirakan korupsi menyebabkan negara-negara berkembang kehilangan sekitar US$1,26 triliun setiap tahun.

Nilai tersebut cukup besar untuk mengangkat 1,4 miliar orang yang hidup dengan US$1,25 per hari keluar dari kemiskinan selama enam tahun.

Ketua Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil Korea Selatan (ACRC) Jung Il-yeonKetua Komisi Antikorupsi dan Hak-Hak Sipil Korea Selatan (ACRC) Jung Il-yeon Foto: AssAsnap

 

(mae/mae) Add logo_svg as a preferred
source on Google



Most Popular