MARKET DATA

BEI "Bersih-Bersih" Indeks! Apa Saja yang Berubah?

Gelson Kurniawan,  CNBC Indonesia
23 April 2026 08:50
Pekerja melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin, (1/4/2024). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi merilis Pengumuman Nomor Peng-00065/ΒΕΙ.POP/04-2026 yang mengatur penyesuaian kriteria evaluasi untuk indeks IDX30, LQ45, dan IDX80.

Kebijakan yang ditandatangani pada 21 April 2026 oleh Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan, Pande Made Kusuma Ari A., serta Pjs. Kepala Divisi Riset, Heidy Ruswita Sari ini diterbitkan untuk merespons kebutuhan indeks agar lebih representatif terhadap dinamika pasar yang aktual.

Rencananya, penyesuaian aturan ini akan diimplementasikan pada evaluasi mayor bulan April 2026 dan mulai berlaku efektif pada hari bursa pertama di bulan Mei 2026.

Integrasi Kriteria Kepemilikan Terkonsentrasi (HSC)

Dalam pembaruan kriteria universe pemilihan indeks, otoritas bursa menetapkan syarat krusial baru, yaitu keharusan bagi saham untuk tidak masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).

Langkah bursa mengeksklusi emiten dengan kepemilikan yang terlampau terkonsentrasi ini merupakan bentuk harmonisasi fundamental dengan standar operasional pasar modal global.

Secara historis, saham berstatus HSC berpotensi memicu anomali volatilitas harga akibat minimnya pasokan saham yang beredar bebas di pasar reguler. Dengan penerapan kriteria ini, BEI berupaya mengeliminasi distorsi valuasi sehingga pergerakan indeks utama benar-benar mencerminkan kondisi likuiditas dan permintaan pasar yang organik.

Pembaruan Rasio Saham Beredar dan Pelonggaran Likuiditas

Selain aspek HSC, BEI turut menyesuaikan acuan batasan rasio kepemilikan saham oleh publik atau free float. Kriteria seleksi universe untuk Indeks IDX80 yang diambil dari 150 saham dengan nilai transaksi tertinggi di pasar reguler selama 12 bulan terakhir dan saham konstituen IHSG yang tercatat lebih dari 6 bulan, kini mewajibkan rasio free float minimum sebesar 10%.

Namun, ketentuan ini juga mensyaratkan pemenuhan batas yang diatur dalam Peraturan Nomor I-A per 31 Maret 2026 dan Surat Edaran Nomor SE-00004/BEI/03-2026, di mana bursa akan menggunakan batasan persentase yang lebih tinggi di antara keduanya.

Menariknya, otoritas bursa juga memberikan pelonggaran spesifik pada aspek kelayakan transaksi perdagangan. Pada aturan sebelumnya, saham yang masuk tahap seleksi diwajibkan tidak pernah disuspensi dan harus selalu ditransaksikan setiap hari dalam periode 6 bulan terakhir.

Melalui penyesuaian terbaru ini, syarat operasional tersebut direlaksasi menjadi paling banyak 1 hari tidak ditransaksikan dalam rentang 6 bulan terakhir.

Kelonggaran ini memberikan ruang yang lebih realistis bagi emiten berfundamental baik yang mungkin sempat tidak mengalami transaksi silang (matching order) dalam satu hari perdagangan.

Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 (dok. IDX)Foto: Penyesuaian Kriteria Evaluasi Indeks IDX30, LQ45, dan IDX80 (dok. IDX)

Keselarasan Tata Kelola dengan Standar Internasional

Penyaringan konstituen indeks dengan memperhatikan batas ketersediaan saham publik sejatinya telah menjadi standar kehati-hatian di berbagai bursa global.

Langkah preventif serupa diterapkan oleh Bursa Efek Tokyo melalui klasifikasi Prime Market, maupun otoritas pasar modal Hong Kong yang secara ketat memantau emiten dengan kepemilikan terkonsentrasi guna memitigasi manipulasi harga.

Lebih jauh, penyesuaian ini menyelaraskan parameter domestik dengan metodologi lembaga penyedia indeks internasional, seperti MSCI, yang sangat ketat berfokus pada kapitalisasi pasar berdasarkan saham beredar bebas (free-float adjusted market capitalization).

Konsekuensi Rotasi Portofolio Institusional

Secara strategis, pengetatan kriteria evaluasi ini akan membawa implikasi positif langsung terhadap ekosistem pasar modal domestik. Menjelang efektivitas aturan di bulan Mei 2026, diproyeksikan akan terjadi rebalancing portofolio yang signifikan oleh para manajer investasi institusional yang menggunakan indeks IDX30 dan LQ45 sebagai underlying asset.

Walaupun hingga saat ini hanya 2 emiten yang terpantau masih ke dalam HSC yang berada di dalam ketiga indeks acuan ini yaitu PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Dian Swastatika Sentosa Tbk DSSA, investor tetap perlu waspada karena update emiten dengan HSC akan terus dipublikasikan seiring dengan berjalannya waktu.

Bagi emiten berkapitalisasi besar yang terindikasi masuk radar HSC akan didorong untuk segera menata ulang struktur kepemilikannya-seperti melalui aksi korporasi-jika ingin mempertahankan eksistensi posisi mereka dalam indeks acuan.

Pada akhirnya, instrumen penyaring dari BEI yang lebih komprehensif ini diyakini mampu memitigasi potensi capital outflow secara mendadak, yang kerap mewarnai pasar saat periode penyesuaian indeks global berlangsung.

-

Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(gls/gls) Add logo_svg as a preferred
source on Google



Most Popular