MARKET DATA

Mengenal Apa itu Red Notice dan Cara Kerjanya

Kanthi Malikhah,  CNBC Indonesia
02 February 2026 15:40
Red Notice Interpol. (Dok. Interpol)
Foto: Red Notice Interpol. (Dok. Interpol)

Jakarta, CNBC Indonesia - Istilah Red Notice kembali mencuat ke ruang publik seiring disebarkannya status buronan internasional terhadap pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) ke 196 negara anggota Interpol. Langkah ini menandai eskalasi signifikan dalam upaya penegakan hukum lintas negara atas kasus yang menjeratnya.

Apa Itu Red Notice?

Red Notice adalah permintaan resmi yang dikeluarkan oleh Interpol kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak dan menahan sementara seseorang yang dicari oleh otoritas hukum suatu negara. Tujuan akhirnya adalah ekstradisi, penyerahan, atau proses hukum lanjutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Red Notice didasarkan pada surat perintah penangkapan atau perintah pengadilan yang dikeluarkan oleh otoritas kehakiman di negara pemohon.

Red Notice penting karena digunakan untuk sekaligus memperingatkan polisi di semua negara anggota tentang buronan internasional. Red Notice membantu membawa buronan ke pengadilan, terkadang bertahun-tahun setelah kejahatan awal dilakukan.

Dasar Hukum Penerbitan Red Notice

Penerbitan Red Notice hanya dapat dilakukan apabila terdapat:

  • Surat perintah penangkapan nasional, atau

  • Putusan pengadilan yang sah dari negara pemohon.

Permintaan tersebut diajukan melalui National Central Bureau (NCB) masing-masing negara anggota Interpol dan harus mematuhi Konstitusi Interpol, termasuk prinsip netralitas politik, militer, agama, dan ras.

Interpol secara tegas melarang penggunaan Red Notice untuk kepentingan politik atau penindasan hukum terhadap individu tertentu.

Informasi yang Tercantum dalam Red Notice

Dalam satu Red Notice, biasanya termuat:

  • Identitas lengkap individu yang dicari (nama, kewarganegaraan, tanggal lahir, foto, ciri fisik).

  • Uraian singkat tindak pidana yang dituduhkan.

  • Dasar hukum permintaan penangkapan atau putusan pengadilan.

Informasi ini disimpan dalam basis data Interpol dan dapat diakses oleh aparat penegak hukum di 196 negara anggota.

Bagaimana Cara Kerja Red Notice?

Secara umum, mekanisme Red Notice berlangsung dalam beberapa tahap:

  1. Pengajuan oleh Negara Pemohon
    Otoritas hukum nasional mengajukan permintaan melalui NCB Interpol di negaranya.

  2. Proses Verifikasi oleh Interpol
    Interpol menilai apakah permintaan tersebut sesuai dengan aturan organisasi dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia atau bersifat politis.

  3. Publikasi dan Distribusi
    Setelah disetujui, Red Notice disebarkan melalui sistem Interpol dan dapat diakses oleh aparat penegak hukum internasional.

  4. Tindakan Aparat Nasional
    Jika individu tersebut terdeteksi di suatu negara, aparat setempat dapat mengambil tindakan sesuai hukum nasional, termasuk penahanan sementara dan proses ekstradisi.

(dag/dag)



Most Popular