Ijin 5 Perusahaan Tambang Dunia Ini Dicabut Karena Isu Lingkungan
Jakarta, CNBC Indonesia - Isu lingkungan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) bukan lagi sekadar jargon pemanis dalam dunia investasi. Bagi perusahaan pertambangan, pelanggaran terhadap standar lingkungan dapat berakibat fatal seperti pencabutan ijin operasi, penyitaan aset oleh negara, hingga kebangkrutan emiten.
Pencabutan ijin tambang tengah menjadi sorotan setelah Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar melakukan perusakan lingkungan, khususnya pemicu banjir Sumatra. Perusahaan-perusahaan bergerak di bidang usaha kehutanan, tambang, hingga perkebunan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan, hal ini diputuskan dalam Rapat Terbatas, yang dipimpin Presiden melalui virtual bersama kementerian/lembaga dan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), Senin (19/1/2026).
Saat itu Satgas PKH memberikan laporan terhadap hasil investigasi perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
"Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
28 perusahaan itu terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Hutan Alam dan Hutan Tanaman Seluas 1.010.592 hektare. Selain itu, ada juga 6 perusahaan yang bergerak di bidang tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPHHK).
Sejumlah raksasa tambang dunia telah merasakan dampak nyata dari ketegasan regulator dan penolakan masyarakat akibat kerusakan ekosistem. Kasus-kasus ini menjadi pelajaran penting bagi investor bahwa risiko lingkungan memiliki dampak finansial yang masif.
Berikut adalah daftar 5 emiten tambang global yang ijin proyeknya dicabut atau dihentikan operasinya karena dinilai merusak alam.
1. Centerra Gold Inc. (CG) - Kasus Tambang Kumtor Kirgizstan
Kasus Centerra Gold adalah contoh nyata bagaimana tambang yang sudah beroperasi puluhan tahun bisa lepas dari tangan investor akibat isu lingkungan. Tambang Emas Kumtor merupakan salah satu tambang emas terbesar di Asia Tengah dan pernah menyumbang porsi signifikan terhadap PDB Kirgizstan.
Namun, pemerintah Kirgizstan menuduh perusahaan asal Kanada ini melakukan pelanggaran lingkungan berat, yakni membuang limbah batuan di atas Gletser Davydov dan Lysyi. Praktik ini dianggap mempercepat pencairan es dan mengancam sumber air negara.
Pada Mei 2021, pemerintah Kirgizstan mengambil alih kendali tambang tersebut. Setelah sengketa panjang, pada 2022 Centerra Gold akhirnya setuju untuk melepaskan kepemilikan tambang Kumtor sepenuhnya kepada pemerintah Kirgizstan, menyebabkan perusahaan kehilangan aset utamanya.
2. First Quantum Minerals Ltd. (FM) - Kasus Cobre Panama
First Quantum Minerals harus menelan pil pahit ketika tambang tembaga andalannya, Cobre Panama, dipaksa tutup pada akhir 2023. Padahal, tambang ini merupakan salah satu tambang tembaga terbesar di dunia yang baru saja beroperasi secara komersial.
Pemicu utamanya adalah protes nasional di Panama terkait dampak lingkungan tambang, termasuk penggunaan air yang berlebihan di tengah krisis kekeringan dan kerusakan koridor hutan hujan tropis. Mahkamah Agung Panama kemudian memutuskan bahwa perpanjangan kontrak tambang tersebut inkonstitusional.
Per Januari 2026, tambang ini berada dalam status care and maintenance. Pemerintah Panama hanya memberikan ijin terbatas untuk memproses sisa stok bijih demi keamanan lingkungan, namun melarang keras kegiatan penggalian baru.
3. Rio Tinto (RIO) - Kasus Proyek Jadar Serbia
Rio Tinto, salah satu perusahaan tambang terbesar di dunia, menghadapi hambatan besar dalam ambisinya membangun tambang litium terbesar di Eropa. Proyek Jadar di Serbia, yang digadang-gadang menjadi penyuplai utama baterai kendaraan listrik, menuai penolakan keras dari masyarakat.
Warga setempat dan aktivis lingkungan mengkhawatirkan potensi pencemaran Sungai Jadar dan Sungai Drina, serta kerusakan lahan pertanian produktif akibat limbah kimia tambang. Akibat tekanan publik yang masif menjelang pemilu, pemerintah Serbia mencabut ijin tata ruang proyek ini pada 2022.
Meskipun pengadilan setempat sempat memulihkan status ijin tersebut pada 2024, operasional di lapangan tetap macet total akibat blokade dan protes warga yang berkelanjutan, menjadikan aset ini sebagai proyek hilang arah.
Foto: REUTERS/David Gray/File PhotoFILE PHOTO: A sign adorns the building where mining company Rio Tinto has their office in Perth, Western Australia, November 19, 2015. REUTERS/David Gray/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD SEARCH GLOBAL BUSINESS 31 JUL FOR ALL IMAGES |
4. Barrick Gold Corp. (GOLD) - Kasus Pascua Lama Chili dan Argentina
Barrick Gold menginvestasikan miliaran dolar AS untuk proyek emas raksasa Pascua Lama yang terletak di pegunungan Andes. Namun, proyek ini tidak pernah mencapai tahap produksi komersial karena terganjal masalah lingkungan yang serius.
Selama masa konstruksi, aktivitas tambang terbukti merusak gletser di sekitarnya (Gletser Toro 1, Toro 2, dan Esperanza) serta mencemari sumber air di lembah Huasco.
Pada 2020, Pengadilan Lingkungan Chili memerintahkan penutupan total dan permanen terhadap proyek Pascua Lama dan menjatuhkan denda besar kepada perusahaan. Keputusan ini mematikan potensi pendapatan masa depan dari salah satu cadangan emas terbesar di dunia tersebut.
5. Infinito Gold (Delisted) - Kasus Crucitas Kosta Rica
Berbeda dengan emiten lain yang masih bertahan, Infinito Gold adalah contoh emiten yang hancur total akibat satu proyek gagal. Perusahaan asal Kanada ini berencana membangun tambang emas terbuka (open-pit) di Las Crucitas.
Rencana ini dibatalkan oleh pengadilan Kosta Rica karena ancaman deforestasi hutan tropis yang menjadi habitat spesies langka, Macaw Hijau, serta risiko penggunaan sianida. Kosta Rica kemudian memberlakukan larangan total terhadap pertambangan logam terbuka.
Kehilangan proyek ini membuat Infinito Gold kehabisan modal dan terlibat sengketa hukum yang panjang. Perusahaan akhirnya bangkrut, dan sahamnya telah dihapus (delisted) dari bursa saham utama, menyisakan kerugian total bagi para pemegang sahamnya.
-
Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.
CNBC INDONESIA RESEARCH
(gls/gls)
Foto: REUTERS/David Gray/File Photo