MARKET DATA

DHE Wajib Diparkir! Siap-Siap Himbara Kebanjiran Dolar

Susi Setiawati,  CNBC Indonesia
09 December 2025 14:18
Sahamnya Diiborong Asing, Ini Perkiraan Dividen BRI, BNI, Mandiri
Foto: Infografis/Sahamnya Diiborong Asing, Ini Perkiraan Dividen BRI, BNI, Mandiri/Arisyua Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai tahun depan, Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam (SDA) wajib ditempatkan pada bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Langkah ini diharapkan memperkuat penyerapan valas di dalam negeri, sekaligus menambah likuiditas bank.

Aturan baru tersebut merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 itu mengatur sejumlah hal baru untuk diberlakukan mulai 1 Januari 2026.

Rincian Aturan Baru Penempatan DHE SDA di Himbara

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan pemerintah akan mengkhususkan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam alias DHE SDA hanya di rekening khusus Himpunan Bank Milik Negara (Himbara)
Kewajiban penempatan baru 100% DHE SDA ke Himbara itu akan dilakukan pada 1 Januari 2026 melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.

Purbaya mengatakan, alasan utama pengkhususan kewajiban penempatan DHE di Himbara itu ditetapkan atas hasil evaluasi ketentuan DHE SDA sebelumnya yang tak mendefinisikan lembaga jasa keuangan tempat eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya.

Tanpa pengkhususan bank Himbara itu, ia bilang DHE SDA yang selama ini ditempatkan di rekening khusus malah kebanyakan di konversi ke rupiah, lalu ditempatkan di bank-bank kecil untuk kemudian di konversi lagi ke mata uang valas dan disimpan di luar negeri.

"DHE nya memang masuk ke sini, dolar kan. Lalu mereka tukar ke rupiah, dan dipindahin ke bank kecil-kecil lain, diconvert ke dolar, dibawa ke luar negeri, jadi enggak efektif," kata Purbaya saat ditemui di kawasan Gedung DPR, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Purbaya mengatakan, dengan pengkhususan Himbara sebagai penampung DHE SDA eksportir pada tahun depan, maka pengawasan konversi dan penempatan dananya menjadi mudah. Bila bank milik negara masih memainkan DHE SDA dan tak mampu membuat cadangan devisa Indonesia meningkat, ia mengaku lebih mudah mencopot direksi Himbara.

Salah satu pengaturan krusialnya terkait revisi Pasal 6 PP DHE SDA, yang mengatur Penempatan DHE SDA yang tak lagi diwajibkan kepada para eksportir di LPEI dan/atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing non Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), melainkan seluruhnya wajib ditempatkan di Himbara.

"Tidak ada penempatan dan pemanfaatan DHE di rekening non-Himbara. 100% dana wajib masuk Himbara," dikutip dari dokumen sosialisasi pemerintah terkait Strategi Kebijakan Penguatan Likuiditas Valas Domestik ke perbankan, Senin (8/12/2025).

Ketentuan krusial kedua ialah terkait dengan kewajiban konversi dolar hasil ekspor yang sebelumnya 100% harus ke rupiah, menjadi paling banyak 50%. Meskipun, pemerintah mempertahankan kewajiban retensi DHE SDA non-migas sebesar 100% dengan jangka waktu paling singkat 12 bulan.

"Aktivitas transfer ke Rupiah maksimal 50% dan penggunaan untuk kewajiban valas hanya bisa dilakukan di rekening khusus Himbara," sebagaimana informasi yang termuat dalam dokumen sosialisasi itu.

Meski begitu, pemerintah memperluas penggunaan valas yang telah diparkirkan eksportir ke Himbara. Misalnya, sisa dana setelah konversi dapat digunakan untuk pemenuhan kewajiban valas dari DPK di Himbara dan penempatan pada instrumen yang telah diatur, termasuk Surat Berharga Negara dalam valuta asing (SBN Valas).

Penggunaan valas untuk pembayaran pinjaman juga diperluas, mencakup pinjaman untuk modal kerja, dan batasan ketersediaan domestik untuk barang/jasa dihapus karena penggunaan valas untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa menjadi tidak terbatas hanya pada barang yang tidak bisa diproduksi domestik.

Ketentuan ini didesain karena pemerintah menganggap dalam ketentuan PP 8/2025 eksportir malah cenderung melakukan konversi ke rupiah dan melakukan transfer dananya itu ke luar Indonesia.

Pemerintah mencatat penggunaan DHE SDA Non Migas didominasi oleh konversi ke rupiah mencapai 77% dari total dana masuk DHE ke reksus US$ 10,5 miliar per September 2025. Sementara itu, yang tetap dalam bentuk valas hanya 10,9%.

n

Stabilisasi Valas dan Penguatan Rupiah Jadi Fokus Utama

Pemerintah juga menilai aturan baru terkait penempatan DHE SDA di Himbara ini menjadi langkah penting guna menjaga kecukupan likuiditas valas domestik, meredakan tekanan kurs, sekaligus memperkuat posisi cadangan devisa.

Dengan memastikan seluruh aliran devisa masuk terlebih dahulu ke bank-bank Himbara, pemerintah ingin menjaga ketersediaan likuiditas valas di pasar domestik, sehingga tekanan permintaan dolar tidak langsung menggerus nilai tukar rupiah.

Dalam kondisi global yang masih penuh ketidakpastian, mulai dari suku bunga tinggi di negara maju hingga harga komoditas yang fluktuatif, kebijakan ini dianggap sebagai bantalan yang membuat daya tahan ekonomi Indonesia lebih kuat terhadap guncangan eksternal.

Arus valas yang lebih terkendali juga diharapkan bisa menekan potensi volatilitas rupiah yang seringkali dipicu oleh mismatch antara penawaran dan permintaan dolar.

Dengan menempatkan devisa ekspor dalam sistem perbankan domestik untuk periode minimal tertentu, Bank Indonesia (BI) memiliki ruang yang lebih besar untuk melakukan intervensi terukur dan menjaga pergerakan nilai tukar tetap stabil.

Stabilitas kurs merupakan salah satu faktor paling krusial bagi dunia usaha karena memengaruhi biaya impor, pembayaran utang valas, hingga keputusan investasi.

Kebijakan baru ini juga hadir ketika cadangan devisa sempat turun dari sekitar US$155 miliar di awal 2025 menjadi kisaran US$149-150 miliar di pertengahan tahun sebelum kembali menguat dalam dua bulan terakhir ini (Oktober - November 2025).

Pemerintah berharap penempatan DHE yang lebih konsisten dapat membantu menstabilkan arus masuk valas, sehingga pergerakan cadangan devisa lebih terprediksi dan kebijakan moneter BI tidak perlu terlalu agresif. Dengan suplai dolar yang stabil, risiko pelemahan mendadak rupiah juga dapat ditekan.

Berkah Bagi Himbara

Bagi perbankan, terutama Himbara, aturan baru ini merupakan tambahan amunisi likuiditas. Konsentrasi dana ekspor di bank BUMN berpotensi meningkatkan porsi dana murah bagi Himbara, terutama dari giro dan deposito valas dengan biaya dana yang relatif rendah.

Likuiditas tambahan ini bisa digunakan untuk memperbesar pembiayaan sektor prioritas, pembiayaan proyek infrastruktur, atau penyerapan SBN valas.

Namun bagi bank non-Himbara, revisi ini secara langsung mengurangi akses terhadap dana ekspor dan berpotensi menurunkan daya saing dalam penawaran kredit valas.

Sebagai catatan, kalau melihat kondisi keuangan terkini berdasarkan data sampai September 2025, sederet bank Himbara seperti PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), dan PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) saat ini punya kondisi pendanaan yang kuat.

CASA mereka cukup tinggi, di kisaran 65-70%, yang artinya porsi dana murah sudah besar. Ketika DHE masuk, biaya dana mereka bisa makin rendah. LDR mereka juga sehat (86-91%), menandakan penyaluran kredit aktif tapi masih aman. Risiko kredit pun terjaga dengan NPL yang stabil di sekitar 2-3%.

Sementara itu, untuk PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) likuiditasnya lebih ketat karena CASA lebih rendah. Namun, tidak menutup kemungkinan mereka bisa saja akan menikmati tambahan dana valas karena masuk kelompok Himbara, meskipun kami rasa porsi-nya kecil, mengingat fokus bank ini tetap pada pembiayaan perumahan.

Secara keseluruhan, aturan baru DHE ini membuka peluang besar bagi bank-bank Himbara untuk memperkuat struktur likuiditas dan dana murah. Namun, ada catatan juga karena kebijakan ini menuntut koordinasi ketat antara eksportir, perbankan, dan regulator agar manfaat makro yang dituju, stabilitas kurs, cadangan devisa kuat, dan pendalaman pasar valas, dapat tercapai tanpa menimbulkan friksi berlebih bagi pelaku usaha.

Sanggahan : Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investor terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)



Most Popular