Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp 1: Harga Emas Cuma Rp 2.000/Gram

Susi Setiawati,  CNBC Indonesia
11 November 2025 11:50
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat konferensi pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2025 di Jakarta, Senin (3/11/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dalam upaya memperkuat fondasi stabilitas makroekonomi nasional di tengah dinamika global yang kian kompleks.

Pemerintah Indonesia mulai menyiapkan kembali agenda strategis yang telah lama berada dalam radar kebijakan keuangan, yakni redenominasi Rupiah. Hal ini pun akan membuat harga-harga barang terlihat murah meskipun nilainya sama.

Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa proses pembahasan landasan hukum atau regulasi untuk penyederhanaan satuan harga Rupiah akan mulai dieksekusi melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi).

Kepastian ini selaras dengan langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang menetapkan target penyelesaian RUU Redenominasi pada periode 2026-2027, sebagaimana tercantum dalam dokumen Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029 lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025.

Dalam PMK 70/2025, urgensi pembentukan RUU Redenominasi dinyatakan bukan sekadar untuk merapikan tampilan nominal mata uang, tetapi diarahkan pada tujuan strategis berupa peningkatan efisiensi ekonomi nasional, memperkuat daya saing, menjaga kesinambungan pertumbuhan, meningkatkan kredibilitas mata uang, hingga menjaga stabilitas nilai Rupiah sebagai representasi daya beli masyarakat.

PMK 70/2025 juga menetapkan Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagai penanggung jawab utama penyusunan RUU Redenominasi, dengan target penyelesaian keseluruhan kerangka regulasi pada tahun 2026.

Perlu dicatat, gagasan redenominasi bukan barang baru. Bank Indonesia sejatinya sudah menggerakkan isu ini sejak 2010. Menteri Keuangan saat itu, Agus Martowardojo, bahkan telah membawa RUU Perubahan Harga Rupiah ke DPR, dan naskah tersebut sempat masuk menjadi prolegnas prioritas pada 2013.

Skema redenominasi yang diusulkan saat itu adalah penghilangan tiga digit nol di belakang nilai nominal misalnya Rp 1.000 menjadi Rp 1 tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli alias value uang itu sendiri.

Kajian teknis mengenai isu ini juga telah dituangkan dalam Indonesia Treasury Review 2017: Desain Strategis dan Assessment Kesiapan Redenominasi di Indonesia, yang memaparkan empat manfaat utama:

1. Nominal menjadi lebih ringkas, lebih praktis untuk transaksi dan pembukuan, khususnya bagi entitas besar dan sistem akuntansi/IT perbankan yang menghadapi limit teknis angka hingga puluhan triliun,
2. Menurunkan potensi human error dalam penulisan atau input data nominal,
3. Mempermudah kebijakan moneter karena rentang harga menjadi lebih presisi untuk pembacaan inflasi,
4. Menurunkan biaya percetakan uang, variasi nominal cetak lebih sedikit dan koin bisa digunakan lebih lama.

Redenominasi rupiah dapat memberikan manfaat yang besar jika dilakukan dengan sistematis, terencana dan terukur. Hal ini menjadi penting dalam era zona perdagangan terbuka dan volatilitas dolar Amerika Serikat (AS) yang mempengaruhi nilai Rupiah dalam perdagangan internasional.

Berikut harga barang mewah yang dapat terlihat murah saat redonominasi.


Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation