
Di Balik Cuan Bisnis Outsourcing, Buruh Asia yang Jadi Korban?

Jakarta, CNBC Indonesia - Sekitar 10 ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia menggelar aksi serentak pada Kamis (28/8/2025). Aksi nasional ini diprakarsai oleh Partai Buruh, Koalisi Serikat Pekerja, termasuk di dalamnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Selain upah rendah, para buruh juga menuntut pemerintah untuk menghapus praktik alih daya atau outsourcing.
Putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun kenyataannya, praktik outsourcing masih meluas, termasuk di BUMN.
"Pekerjaan inti tidak boleh di-outsourcing. Outsourcing hanya untuk pekerjaan penunjang, misalnya keamanan. Karena itu, buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP No. 35 Tahun 2021 yang melegalkan outsourcing secara luas," tegas Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis (27/8/2025).
![]() Massa buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Ketika menggugat ke MK, setidaknya ada tujuh isu utama yang menjadi dasar perjuangan buruh. Oleh karena itu, Said Iqbal berharap, UU Ketenagakerjaan yang baru, setidaknya mengakomodir tujuh hal tersebut.
Di antaranya adalah upah layak yang benar-benar melindungi pekerja, penghapusan sistem outsourcing yang semakin merajalela, pembatasan karyawan kontrak agar tidak selamanya dalam ketidakpastian, mekanisme dan prosedur PHK yang adil, pesangon yang layak, bukan sekadar 0,5 kali seperti dalam PP 35/2021, pembatasan tenaga kerja asing, khususnya melarang unskilled workers dari luar negeri bekerja di Indonesia, hingga hak cuti melahirkan, cuti hamil, dan cuti panjang. Buruh yang sudah bekerja 6 tahun berhak atas istirahat 2 bulan, dan berlaku kelipatan.
Lantas, apa itu alih daya atau outsourcing yang menjadi salah satu tuntutan para buruh tersebut?
Apa itu Outsourcing?
Outsourcing adalah suatu praktik bisnis di mana sebuah perusahaan mengalihkan sebagian atau seluruh tugas tertentu yang tidak terkait langsung dengan bisnis inti perusahaan, kepada pihak ketiga (vendor).
![]() Massa buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (28/8/2025). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) |
Outsourcing dilakukan perusahaan untuk mengurangi biaya operasional, meningkatkan efisiensi, dan memungkinkan perusahaan fokus pada kegiatan bisnis utamanya. Pihak ketiga kemudian menyediakan tenaga kerja untuk menyelesaikan tugas tersebut berdasarkan perjanjian tertulis.
Keuntungan terbesar outsourcing adalah penghematan waktu dan biaya. Dengan penggunaan outsourcing, perusahaan dapat menekan biaya dan memperoleh keunggulan kompetitif.
Awalnya, perusahaan akan bekerja sama dengan perusahaan penyedia tenaga kerja outsourcing (vendor). Vendor kemudian akan merekrut dan menempatkan tenaga kerja outsourcing sesuai kebutuhan user. Tenaga kerja outsourcing akan melakukan tugas yang telah disepakati di perusahaan user, namun mereka adalah karyawan dari vendor, bukan user.
Pekerjaan yang umum dialihdayakan melalui outsourcing adalah pekerjaan yang bersifat penunjang atau bukan merupakan kegiatan utama perusahaan. Contohnya cleaning service, keamanan (security), customer service, petugas administrasi atau back office, catering, dan IT
Outsourcing oleh Barat di Belahan Timur
Mengalihdayakan produksi tidak hanya dilakukan oleh perusahaan dalam negeri, melainkan juga perusahaan asing yang melakukan outsourcing ke negara-negara berupah murah untuk memangkas biaya dan meningkatkan efisiensi.
Outsourcing ke negara-negara Asia telah menjadi pendekatan yang semakin populer bagi bisnis yang mencari penghematan biaya dan keuntungan operasional. Kawasan ini menawarkan tenaga kerja yang luas, kemampuan manufaktur yang maju, dan pasar konsumen yang terus berkembang.
Namun, meskipun keuntungannya signifikan, perusahaan juga harus memahami tantangan dan biaya tersembunyi.
Wilayah geografis Asia dan sifat hub manufakturnya yang tersebar dapat memperumit manajemen rantai pasok. Mengoordinasikan logistik, mengelola lead time, dan menghadapi potensi gangguan seperti yang disebabkan oleh ketidakstabilan politik, bencana alam, atau pandemi bisa menjadi tantangan.
Ekspektasi kualitas juga dapat berbeda jauh antarwilayah, dan apa yang dapat diterima di satu pasar mungkin tidak memenuhi standar di pasar lain. Kedepannya ontrol kualitas yang buruk dapat menyebabkan produk cacat, ketidakpuasan pelanggan, dan bahkan kerusakan merek.
Mengurusi regulasi juga bisa menjadi suatu hal yang kompleks, karena setiap negara memiliki seperangkat hukum dan peraturan berbeda-beda yang mengatur ketenagakerjaan, standar lingkungan, dan praktik bisnis. Selain regulasi yang tidak seragam, infrastruktur dan teknologi negara Asia mungkin tidak sebaik di negara-negara Barat. Hal ini dapat menimbulkan tantangan dalam hal konektivitas, transportasi, dan akses ke teknologi manufaktur canggih
Dampak Buruk Ketergantungan Pada Outsourcing
Praktik outsourcing telah dikritik karena berkontribusi pada hilangnya pekerjaan dan terciptanya ketidaksetaraan dalam pasar tenaga kerja. Ketika sebuah perusahaan menggunakan outsourcing, perusahaan tersebut meminta bantuan organisasi luar yang tidak berafiliasi dengan perusahaan untuk menyelesaikan tugas tertentu.
Perusahaan tersebut biasanya menetapkan struktur kompensasi yang berbeda dengan karyawan mereka dibandingkan dengan yang digunakan oleh perusahaan yang melakukan outsourcing, sehingga memungkinkan mereka menyelesaikan pekerjaan dengan biaya lebih rendah.
Pada akhirnya akan memungkinkan perusahaan yang memilih untuk melakukan outsourcing mengurangi biaya tenaga kerja melalui kombinasi gaji dan tunjangan yang lebih rendah.
Selain itu, pekerja outsourcing umumnya terikat kontrak jangka pendek, sehingga rawan PHK mendadak tanpa pesangon yang layak. Selain itu, akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan sering tidak optimal karena kelalaian perusahaan penyedia tenaga kerja.
Pekerja outsourcing sulit mendapatkan promosi atau kenaikan jabatan, sehingga stagnan dalam jangka panjang. Mereka biasanya berstatus kontrak jangka pendek dan berpindah-pindah perusahaan. Karena mudah diganti, pekerja outsourcing jarang bisa menegosiasikan kondisi kerja yang lebih baik.
![]() Puluhan pekerja outsourcing JICT (SPC) dan Jasa Armada Indonesia Pelindo II (SP JAI Bersatu) melakukan aksi di depan kantor Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/7). Aksi tersebut untuk menagih janji Penghapusan Outsourcing dan Vendorisasi Untuk Keadilan Pekerja Pelabuhan Indonesia. Mereka menilai UU dengan tegas melarang vendorisasi di lingkungan Pelindo II. Namun manajemen nekat memecat para pekerja yang telah mengabdi puluhan tahun. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) |
Praktik outsourcing, jika dibiarkan merebak, maka akan mendorong praktik efisiensi berlebihan, sehingga tidak mendorong peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja Indonesia. Akibatnya, kualitas tenaga kerja tidak banyak berkembang dan berdampak pada kualitas hidup penduduk Indonesia.
Dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law), pemerintah menetapkan bahwa outsourcing tidak lagi dibatasi hanya untuk pekerjaan penunjang, tetapi bisa untuk seluruh jenis pekerjaan (inti maupun tidak inti). Kemudian, erjanjian kerja pekerja outsourcing bisa berbentuk PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
Perkembangan hukum terkait outsourcing berlanjut pada peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021. PP ini memperjelas mekanisme PKWT, alih daya (outsourcing), waktu kerja, istirahat, dan PHK. Perusahaan alih daya wajib berbadan hukum. Disebutkan bahwa perlindungan pekerja outsourcing meliputi upah, jaminan sosial, kondisi kerja, dan syarat kerja lainnya.
![]() Massa aksi unjuk rasa yang menamakan diri Gerakan Soekarno Muda masuk ke barisan massa dan membakar ban di depan barikade sekitar patung kuda. (CNBC Indonesia/Tri Susilo) |
Kemudian Mahkamah Konstitusi pada 2020 telah memutuskan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan pemerintah wajib memperbaiki dalam waktu 2 tahun (hingga November 2023). Terakhir, UU No. 6 Tahun 2023 terbit sebagai pengganti UU Cipta Kerja. Berikut adalah poin-poin aturan terkait outsourcing yang masih berlaku.
- Dalam UU Cipta Kerja 2020 dan dilanjutkan UU 6/2023, outsourcing bisa dilakukan untuk seluruh jenis pekerjaan (termasuk core business). Artinya, perusahaan lebih fleksibel, tapi pekerja lebih rentan karena stabilitas kerja berkurang.
- Pekerja outsourcing dapat dipekerjakan dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
- Mewajibkan agar perusahaan outsourcing tetap memberikan upah minimum, jaminan sosial ketenagakerjaan & kesehatan, serta perlakuan nondiskriminatif
- Jika terjadi pergantian perusahaan outsourcing, pekerja tetap harus mendapat perlindungan dan tidak boleh dirugikan (misalnya kehilangan masa kerja).
- Hubungan kerja ada di bawah perusahaan outsourcing (vendor). Tapi perusahaan pemberi kerja ikut bertanggung jawab bila hak pekerja outsourcing tidak dipenuhi.
Diperlukan kehadiran nyata pemerintah untuk memastikan penduduk Indonesia tidak mengalami penindasan akibat praktik outsourcing, karena tiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlakuan setara yang layak dan tidak bersifat diskriminatif.
Mengapa Asia Jadi Pusat Outsourcing di Sejumlah Negara
Peran Asia sebagai pusat outsourcing dunia kian menguat dalam beberapa dekade terakhir. Kawasan ini menawarkan beragam keunggulan yang membuatnya menjadi destinasi utama bagi perusahaan global untuk memindahkan sebagian operasionalnya.
Alasan utama perusahaan melirik Asia adalah potensi penghematan biaya. Upah tenaga kerja di banyak negara Asia jauh lebih rendah dibanding Amerika Utara dan Eropa. Negara seperti India, Filipina, Vietnam, dan Bangladesh mampu menawarkan tenaga kerja murah, namun tetap kompetitif di sektor tertentu seperti IT, manufaktur, dan layanan pelanggan.
Strategi ini memungkinkan perusahaan multinasional menekan ongkos operasional sekaligus menjaga margin keuntungan. Banyak yang memindahkan tugas administrasi, layanan pelanggan, pengembangan software, hingga produksi manufaktur ke negara-negara dengan biaya lebih rendah.
Asia juga unggul dalam ketersediaan tenaga kerja terampil. India dan China, dengan populasi besar, menghasilkan jutaan pekerja ahli di bidang IT, teknik, hingga manufaktur. India bahkan sudah lama dikenal sebagai pemimpin global di sektor IT dan business process outsourcing (BPO), ditopang kemampuan bahasa Inggris yang baik.
Sementara China menjadi raksasa manufaktur dunia, dari elektronik hingga otomotif. Filipina tumbuh sebagai pusat layanan BPO, sedangkan Vietnam muncul sebagai pemain baru di sektor teknologi dan manufaktur.
CNBC Indonesia Research
(mae)