Belum Lapor Keuangan, 77 Emiten Ini Bisa "Digembok" ; Ada Sritex

Susi Setiawati, CNBC Indonesia
03 July 2025 06:54
Pasar Saham. (Dok. Pixabay)
Foto: Pasar Saham. (Dok. Pixabay)

Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) terancam suspense oleh pihak Bursa akibat terlambatnya melaporkan kinerja keuangan tahun 2024. Bahkan sudah terdapat puluhan emiten telah tersuspensi akibat telatnya melaporkan hal tersebut.

Peraturan BEI mewajibkan emiten atau perusahaan tercatat untuk menyampaikan laporan keuangan berkala tepat waktu, biasanya triwulanan dimana 1 bulan setelah akhir periode dan tahunan atau audited dimana 3 bulan setelah akhir tahun buku. Jika melewati batas waktu, bursa akan menjatuhkan sanksi bertahap.

Terdapat tiga bentuk sanksi yakni peringatan tertulis, hal ini diberikan setelah melewati tenggat pelaporan. Kemudian denda administratif, emiten akan dikenakan denda sesuai ketentuan BEI. Adapula suspensi alias penghentian sementara perdagangan saham, jika emiten tetap belum menyerahkan laporan setelah peringatan, BEI dapat mensuspensi saham emiten di pasar reguler dan tunai. Suspensi biasanya dilakukan untuk melindungi investor agar tidak bertransaksi tanpa informasi lengkap tentang kondisi emiten.

Berdasarkan data BEI per 1 Juli 2025 hingga pukul 15.00 WIB, terdapat 77 emiten terkena notasi khusus "L" dimana perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberikan peringatan tertulis dan denda administrasi sebesar Rp 150 juta kepada 68 emiten yang belum menyampaikan laporan keuangan auditan tahunan per 31 Desember 2024.

Mengutip keterbukaan informasi BEI, pengenaan sanksi tersebut berdasarkan ketentuan II.6.3. Peraturan Bursa Nomor I-H.

"Bursa telah memberikan Peringatan Tertulis III dan Denda sebesar Rp150.000.000,00 kepada Perusahaan Tercatat yang belum memenuhi kewajiban penyampaian Laporan Keuangan dimaksud dan/atau belum melakukan pembayaran Denda atas keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan dimaksud sesuai batas waktu yang ditentukan dalam peraturan Bursa," tulis manajemen BEI, Selasa (1/7/2025).

Sementara, mengacu pada ketentuan II.6.4. Peraturan Bursa Nomor I-H tentang Sanksi, Bursa melakukan penghentian sementara perdagangan efek (Suspensi), apabila mulai hari kalender ke-91 sejak lampaunya batas waktu penyampaian Laporan Keuangan.

Sebagai informasi, BEI telah melakukan penghentian sementara perdagangan Efek untuk 13 Perusahaan Tercatat di Pasar Reguler dan Tunai sejak Sesi I tanggal 30 Juni 2025, yaitu:

1) PT Anugerah Kagum Karya Utama Tbk (AKKU)
2) PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO)
3) PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA)
4) PT Kimia Farma Tbk (KAEF)
5) PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN)
6) PT Capitalinc Investment Tbk (MTFN)
7) PT Maharaksa Biru Energi Tbk (OASA)
8) PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP)
9) PT Djasa Ubersakti Tbk (PTDU)
10) PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI)
11) PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI)
12) PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT)
13) PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)

Selain itu, BEI juga melakukan Suspensi perdagangan Efek untuk 55 Perusahaan Tercatat, yaitu:

1) PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS)
2) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL)
3) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF)
4) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI)
5) PT Jaya Bersama Indo Tbk (DUCK)
6) PT Eterindo Wahanatama Tbk (ETWA)
7) PT Aksara Global Development Tbk (GAMA)
8) PT Golden Plantation Tbk (GOLL)
9) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI)
10) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA)
11) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP)
12) PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT)
13) PT Mitra Pemuda Tbk (MTRA)
14) PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL)
15) PT Trinitan Metals and Minerals Tbk (PURE)
16) PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)
17) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH)
18) PT Terregra Asia Energy Tbk (TGRA)
19) PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP)
20) PT Binakarya Jaya Abadi Tbk (BIKA)
21) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL)
22) PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE)
23) PT Sky Energy Indonesia Tbk (JSKY)
24) PT Darmi Bersaudara Tbk (KAYU)
25) PT Cottonindo Ariesta Tbk (KPAS)
26) PT Mas Murni Indonesia Tbk (MAMI)
27) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO)
28) PT Northcliff Citranusa Indonesia Tbk (SKYB)
29) PT Sugih Energy Tbk (SUGI)
30) PT Tianrong Chemicals Industry Tbk (TDPM)
31) PT Omni Inovasi Indonesia Tbk (TELE)
32) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM)
33) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY)
34) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS)
35) PT Cowell Development Tbk (COWL)
36) PT Dewata Freightinternational Tbk (DEAL)
37) PT Forza Land Indonesia Tbk (FORZ)
38) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU)
39) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME)
40) PT Steadfast Marine Tbk (KPAL)
41) PT Grand Kartech Tbk (KRAH)
42) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
43) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS)
44) PT Hanson International Tbk (MYRX)
45) PT Nipress Tbk (NIPS)
46) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA)
47) PT Polaris Investama Tbk (PLAS)
48) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL)
49) PT Prima Alloy Steel Universal Tbk (PRAS)
50) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA)
51) PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL)
52) PT Totalindo Eka Persada Tbk (TOPS)
53) PT Sunindo Adipersada Tbk (TOYS)
54) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
55) PT Nusantara Inti Corpora Tbk (UNIT)


Sanggahan: Artikel ini adalah produk jurnalistik berupa pandangan CNBC Indonesia Research. Analisis ini tidak bertujuan mengajak pembaca untuk membeli, menahan, atau menjual produk atau sektor investasi terkait. Keputusan sepenuhnya ada pada diri pembaca, sehingga kami tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan tersebut.

CNBC INDONESIA RESEARCH

[email protected]

(saw/saw)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation