Cek Sekarang! 12 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2025

Maria Chiquitita, CNBC Indonesia
05 June 2025 13:36
Warga melakukan tes antigen/pcr di Altomed, Kelapa Gading, Jakarta, Senin (9/8/2021). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengklaim pemerintah terus meningkatkan testing dan tracing atau pemeriksaan dan pelacakan kasus Covid-19.  Pemerintah bersama TNI, Polri dan lembaga lainnya akan terus berkoordinasi, memantau serta mengejar target tracing sebagai bentuk mitigasi terhadap penyebaran kasus Covid-19 di area Jawa dan Bali. Diketahui 9 Agustus 2021 merupakan hari terakhir PPKM level 4 setelah sebelumnya diperpanjang sejak 3 Agustus pekan lalu. Per 8 Agustus 2021, Kementerian Kesehatan melaporkan total jumlah pasien positif corona adalah 3.666.031 orang. Bertambah 26.415 orang dari hari sebelumnya, penambahan kasus positif terendah sejak 2 Agustus 2021. Sepanjang 3-8 Agustus 2021, jangka waktu perpanjangan PPKM Level 4, rata-rata pasien positif bertambah 33.872 orang per hari. Turun dibandingkan rata-rata enam hari sebelumnya yaitu 37.144 orang setiap harinya. Pantauan CNBC Indonesia di hari terakhir jalanan ibukota di kawasan Jalan Gatot Subroto sudah ramai. Pengendara roda dua maupun roda empat memadati kawasan tersebut. Mobilitas warga dalam lingkup pemukiman juga berjalan normal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 ini. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi Kendaraan di Jakarta (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indoensia - Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Sebanyak 12 provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang bulan Juni 2025. Program ini memberikan berbagai bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda hingga diskon besar terhadap pajak pokok maupun bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemutihan ini merupakan langkah strategis dari pemerintah daerah untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak kendaraan, sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurut data Bapenda dan Samsat, berikut di bawah ini adalah provinsi yang sedaang dilakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor:

Provinsi Aceh, misalnya, menawarkan pembebasan pajak progresif dan denda pajak air permukaan hingga akhir tahun. Riau dan Lampung pun tidak ketinggalan dengan kebijakan serupa, meski masing-masing memiliki ketentuan teknis yang berbeda. Sementara Kalimantan Timur menargetkan kendaraan pribadi dan sosial untuk bebas denda PKB dan BBNKB, namun dengan pengecualian pada kendaraan hasil lelang dan modifikasi.

Di Pulau Jawa, provinsi seperti Jawa Barat dan Banten memberikan insentif besar. Jawa Barat menghapus tunggakan dan denda PKB serta membebaskan biaya balik nama, berlaku hingga 30 Juni 2025. Banten bahkan memberi potongan hingga 37% untuk BBNKB dan 12% untuk PKB.

Bali juga menarik perhatian dengan diskon bervariasi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan. Pemilik kendaraan di bawah 200 cc bisa menikmati potongan hingga 14,35%, sementara kendaraan sosial seperti ambulans dan pemadam kebakaran memperoleh keringanan tertinggi hingga hampir 40%.

Meski rincian program di beberapa provinsi seperti Bangka Belitung, Maluku, dan Papua belum sepenuhnya diumumkan, masyarakat di wilayah tersebut tetap diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari pemerintah daerah atau kantor Samsat terdekat.

Program ini adalah momentum emas bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak atau ragu membayar pajak karena beban biaya. Dengan berbagai bentuk insentif yang ditawarkan, pemutihan ini diharapkan dapat menggerakkan kesadaran pajak sekaligus membantu masyarakat meringankan beban ekonomi pascapandemi.

CNBC INDONESIA RESEARCH

(dag/dag)
Tags

Related Articles

Most Popular
Recommendation